Skip to content
kroniktotabuan.com kroniktotabuan.com

Berita Terkini hari ini Kronik Totabuan

kroniktotabuan.com kroniktotabuan.com

Berita Terkini hari ini Kronik Totabuan

  • Beranda
  • Berita Trending
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Kode Etik
  • login
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Kode Etik
  • login
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Berita Daerah/Penyerahan Sertifikat PTSL Gratis, Warga Jangan Memberi Imbalan
Berita DaerahBerita Kotamobagu

Penyerahan Sertifikat PTSL Gratis, Warga Jangan Memberi Imbalan

By Retho Bambuena
Januari 16, 2018 1 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Penyerahan Sertifikat PTSL Gratis, Warga Jangan Memberi Imbalan
Updated on Januari 17, 2018
Anas Tungkagi

KOTAMOBAGU– Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2017, telah rampung. Dari  10.500 bidang tanah yang diukur, 8.600 bidang tanah telah diterbitkan sertifikat dan siap diserahkan ke-warga.

Pada proses pengukuran, warga dibebaskan dari biaya. Bahkan saat penyerahan sertifikat oleh masing-masing pemerintah desa dan kelurahan, tetap digratiskan tanpa dipungut biaya apapun.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak BPN, sertifikatnya sudah diterbitkan. Tinggal menunggu jadwal penyerahan yang diperkirakan awal Februari akan diserahkan kepada masyarakat,” ujar Kabag Tata Pemerintahan, Anas Tungkagi, Selasa (16/1/2018).

Lanjut Anas, Walikota Tatong Bara selalu menegaskan agar warga tidak diwajibkan memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pihak yang sengaja memanfaatkan adanya sertifikat PTSL gratis ini.

“Pihak pemerintah desa dan kelurahan, agar senantiasa mengawasi adanya oknum yang sengaja meminta uang atau imbalan lainnya pada warga penerima. Sebab, Walikota Tatong Bara beberapa selalu menegaskan, program ini digratiskan,” tegas Anas.

Jika didapati oknum tersebut, kata Anas, Pemkot akan memberikan sanksi tegas.

“Warga diminta melapor jika ada yang sengaja meminta imbalan. Jika itu aparat desa dan kelurahan, bahkan tenaga kontrak di kantor lurah, maka akan ada sanksi tegas yang akan diberikan,” pungkasnya. (rza)

Tags:

Larangan Pungutan LiarPemkot KotamobaguSertifikat PTSL GratisTatong Bara
Author

Retho Bambuena

Follow Me
Other Articles
Previous

Pemkot Kotamobagu Bentuk Satgas PB

Next

Kepala Diskominfo Tinjau Lahan Pembangunan Kantor

Advertorial

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

Mei 13, 2026 | 11:52 am

Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, secara resmi melepas 48 jemaah calon haji asal Kota Kotamobagu untuk musim haji 1447 Hijriah/2026.Wakil Wali Kota Kotamobagu Lepas 48 Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci

April 27, 2026 | 1:15 pm

Wali Kota Weny Gabib Teken Dokumen Kunci Revisi RTRW di Jakarta

April 2, 2026 | 1:17 pm

Wali Kota Wenny Gaib menyampaikan beberapa hal terkait dengan Ramadan 1447 H.Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Sholat Tarawih Perdana di Masjid Agung Baitul Makmur

Februari 18, 2026 | 5:41 pm

Wali Kota Weny Gaib menyampaikan sambutan di HUT ke-116 Kotamobagu.HUT ke-116 Kotamobagu, Wali Kota Weny Gaib Tegaskan Inovasi dan Transformasi Digital

Januari 19, 2026 | 12:26 pm

Copyright 2012 - 2026 — kroniktotabuan.com. All rights reserved.