KRONIK TOTABUAN, Kotamobagu – Pj. Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dalam rangka Pembicaraan Tingkat 1 Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2025.
Rapat Paripurna ini digelar pada Rabu 4 September 2024, di Gedung DPRD Kota Kotamobagu.
“Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2025, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025, yang telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025,” ungkap Abdullah.
Menurutnya, pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2025 mendatang, juga telah dilakukan tahapan Sinkronisasi antara Prioritas Pembangunan Daerah, Prioritas Pembangunan Provinsi dan Prioritas Pembangunan Nasional.
“Dengan tujuan dan harapan agar kegiatan pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Kota Kotamobagu pada Tahun 2025, dapat mendukung tercapainya Sasaran Utama dan Prioritas Pembangunan Nasional maupun Provinsi Sulawesi Utara,” katanya.
“Sinkronisasi Rencana Pembangunan Daerah Kota Kotamobagu Pada Tahun 2025 mendatang, juga dapat dilihat dari Tema Pembangunan Kota Kotamobagu Tahun 2025, yang mengambil Tema: “Memantapkan Daya Saing Melalui Inovasi Seiring Dengan Peningkatan Investasi dan Pemberdayaan Masyarakat”, dimana Tema Pembangunan Tahun 2025 ini, telah memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kotamobagu 2005 – 2025, Rencana Pembangunan Daerah 2024 – 2026, serta Prioritas Nasional dan Program Prioritas Pemerintah Sulawesi Utara Tahun 2025,” pungkasnya.
Turut hadir, Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag, Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Herdy Korompot, para anggota DPRD Kota Kotamobagu, Perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, para Asisten, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.