MUSI BANYUASIN, Kroniktotabuan.com – Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin melalui Polsek Sanga Desa berhasil mengamankan tersangka SA (42), pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar pada 7 Maret 2024 lalu.
Diketahui, sumur minyak illegal yang berlokasi di Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa mengalami kebakaran yang diduga disebabkan oleh adanya pergeseran material batu di lubang sumur bor yang menimbulkan percikan api.
Kapolsek Sanga Desa, IPTU Nirwan Haryadi melalui Kanit Reskrim IPDA Dohan Yoanda Prima, menjelaskan kronologi penangkapan tersangka SA.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, unit Reskrim Polsek Sanga Desa berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku SA tanpa perlawanan dan telah mengamankan barang bukti,” ujar IPDA Dohan dalam rilis, Selasa (19/03/2024)
Tersangka pun telah mengakui semua perbuatannya yang telah melanggar Pasal 52 UU RI No 22 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 02 Tahun 2022 tentang minyak dan gas bumi. (Fitriana)