KRONIK TOTABUAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi keinginan para kepala desa di Indonesia agar masa jabatan mereka dirubah dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun.
Para kepala desa ingin Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi terutama pasal yang mengatur masa jabatan.
Terkait aspirasi itu Presiden Jokowi menegaskan bahwa Undang-Undang telah mengatur masa jabatan kepala desa selama 6tahun dan selama tiga periode.
“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Presiden menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Ia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.
“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ungkap Presiden.
Lebih lanjut, Presiden pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI. “Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” tandasnya. (*)
Sumber: setkab.go.id