KRONIK TOTABUAN, Politik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, resmi membuka pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota di KPU Kota Kotamobagu dibuka selama tiga hari, yakni pada hari Rabu tanggal 27 sampai hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 pukul 08.00 – 16.00.
Sementara di hari terakhir, yaitu pada Kamis 29 Agustus, pendaftaran dimulai jam 08.00 – 23.59 WIB dan bertempat di kantor KPU Kota Kotamobagu, Jalan Brigjen Katamso, No. 56 Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu.
Dalam pengumumannya, KPU Kota Kotamobagu menegaskan bahwa terdapat beberapa persyaratan utama bagi pasangan calon yang ingin mendaftar.
Dalam persyaratan tersebut, bakal calon harus merupakan warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memiliki komitmen terhadap cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, pasangan calon juga harus memenuhi syarat dukungan minimal, yaitu 7.511 suara sah memenuhi partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 212 Tahun 2024.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara Pilkada akan digelar secara serentak pada Rabu, 27 November 2024, di seluruh Indonesia, mencakup 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Peraturan KPU ini juga memuat tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan, termasuk syarat pendaftaran calon kepala daerah. PKPU ini diharapkan dapat menjamin bahwa proses pemilu akan berjalan sesuai dengan asas yang merupakan prinsip dasar demokrasi, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (*)