
LOLAK –Setelah melakukan pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pengadaan barang dan jasa di Desa, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow, akan menetapkan Ranperda tersebut menjadi Perda.
Menurut Sekertaris Dewan (Sekwan) Drs Yahya Fasa, kemungkinan dalam pekan ini akan ditetapkan. “Karena sudah beberapa kali dibahas, maka tinggal tahap dua untuk penetapan. Kemungkinan dalam pekan ini,” kata Yahya.
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD, Hi Masud Lauma, mengatakan, Ranperda itu terkait dengan pengelolaan dana desa. “Ada pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana desa. Nah, perda ini nantinya akan membantu agar dalam proses itu, tidak terjadi pelanggaran dan ada dasar hukum yang mengingat dalam pengadaan,” ujar Masud.
Dalam pembahasan yang dilakukan di lantai II Kantor DPRD Bolmong, Lolak, hadir 15 Camat dan para Sangadi. Sedangkan anggota Banperda yakni, Hi Masud Lauma dan Marten Tangkere. (alk)