
LOLAK – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow, terus melakukan berbagai upaya dalam memberantas tindakan Pungutan Liar (Pungli) dijajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
Bahkan, Sekertaris Daerah (Sekda) Drs Ashari Sugeha, mengatakan, pemkab, akan membentuk Posko aduan pungli. “Setiap tindakan pungli yang terjadi, silahkan laporkan melalui Posko yang akan disiapkan dalam waktu dekat ini,” kata Ashari.
Bagi warga yang menyampaikan laporan ke Pemkab melalui Posko aduan, akan dijaga kerahasiaan identitasnya. “Siapa pun yang melaporkan, akan kita jaga identitasnya. Artinya, ini salah satu gebrakan yang akan kita lakukan untuk menindaklanjuti program Presiden RI dalam memberantas pungli sampai ke daerah, apalagi terkait pelayanan kepada masyarakat dan dunia investasi,” ujar Ashari.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo, telah menandatangani Perpres nomor 87 tahun 2016, tentang Satuan tugas sapu bersih pungutan liar. Pada hari itu juga, diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yassona H Laoly. (alk)