MUSI BANYUASIN, kroniktotabuan.com – Tim Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) amankan Toyo (45), warga Desa Sindang Marga, Kecamatan Sungai Keruh, yang diduga merupakan pengedar narkoba pada Minggu 30 Juni 2024 lalu.
Kanit Idik Satres Narkoba Polres Muba, IPDA Abdul Rahman memimpin tim saat mengamankan tersangka di rumahnya yang diduga sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.
Dari rumah tersangka ikut diamankan 5 paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat brutto 6,51 gram, satu buah timbangan digital, satu buah handphone merek Oppo dan uang tunai Rp175.000 diduga sisa penjualan narkoba.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kasat Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnain dikonfirmasi Jumat (5/7/2024) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.
“Tersangka kami tangkap setelah adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ia sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Kemudian kami tindak lanjuti dengan mendalami informasi yang kami terima, ternyata benar tersangka diduga sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba terutama jenis shabu, hal ini dibuktikan adanya barang bukti yang kami dapatkan saat melakukan pemeriksaan di rumah tersangka” jelasnya.
“Tersangka jerat dengan pasal primer 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara, maksimal hukuman seumur hidup dan pidana denda minimal Rp1 milyar, maksimal Rp10 milyar ditambah sepertiga,” ujar Zanzibar. (Fitriana)