Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Satres Narkoba Polres Muba Amankan Warga Desa Sindang Diduga Pengedar Narkoba


6 Jul 2024 06:52 WITA


 Toyo (45), warga Desa Sindang Marga, Kecamatan Sungai Keruh, yang diduga merupakan pengedar narkoba diamankan Satresnarkoba Polres Muba pada Minggu 30 Juni 2024 lalu.  Perbesar

Toyo (45), warga Desa Sindang Marga, Kecamatan Sungai Keruh, yang diduga merupakan pengedar narkoba diamankan Satresnarkoba Polres Muba pada Minggu 30 Juni 2024 lalu. 

MUSI BANYUASIN, kroniktotabuan.com – Tim Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) amankan Toyo (45), warga Desa Sindang Marga, Kecamatan Sungai Keruh, yang diduga merupakan pengedar narkoba pada Minggu 30 Juni 2024 lalu.

Kanit Idik Satres Narkoba Polres Muba, IPDA Abdul Rahman memimpin tim saat mengamankan tersangka di rumahnya yang diduga sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.

Dari rumah tersangka ikut diamankan 5 paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat brutto 6,51 gram, satu buah timbangan digital, satu buah handphone merek Oppo dan uang tunai Rp175.000 diduga sisa penjualan narkoba.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii  melalui Kasat Narkoba AKP  Zanzibar Zulkarnain dikonfirmasi Jumat (5/7/2024) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.

“Tersangka kami tangkap setelah adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ia sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Kemudian kami tindak lanjuti dengan mendalami informasi yang kami terima, ternyata benar tersangka diduga sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba terutama jenis shabu, hal ini dibuktikan adanya barang bukti yang kami dapatkan saat melakukan pemeriksaan di rumah tersangka” jelasnya.

“Tersangka jerat dengan pasal primer 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara, maksimal hukuman seumur hidup dan pidana denda minimal Rp1 milyar, maksimal Rp10 milyar ditambah sepertiga,”  ujar Zanzibar. (Fitriana)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Disdikbud Bolsel Tegaskan Pembayaran THR PPPK Sesuai Aturan, Ini Penjelasannya

20 Maret 2025 - 10:04 WITA

Separuh Wilayah Muba Terkena Banjir, Pemkab Maksimalkan Antisipasi Hingga Evakuasi

18 Maret 2025 - 15:27 WITA

THR dan TPP ASN Bolsel Siap Dicairkan

17 Maret 2025 - 20:03 WITA

Pemda Bolsel Sambut Rombongan Safari Ramadhan Gubernur Sulut

15 Maret 2025 - 19:40 WITA

Perguruan Tinggi Segera Dibangun di Bolmong, YSK- Yusra Tinjau Lokasi Pembangunan

14 Maret 2025 - 15:28 WITA

Bupati Muba Kunjungi Dinkominfo, Tekankan Loyalitas dan Kekompakan

14 Maret 2025 - 15:08 WITA

Trending di Berita Daerah