Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Hukum · 18 Mar 2023 09:26 WITA ·

Sebar Foto Mantan Tanpa Busana di Facebook, Pemuda Ini Diamankan Tim Resmob Polres Bitung


Sebar Foto Mantan Tanpa Busana di Facebook, Pemuda Ini Diamankan Tim Resmob Polres Bitung Perbesar

KRONIK TOTABUAN – Nekat menyebar foto mantan pacar tanpa busana di media sosial Facebook, TP (21), warga Kecamatan Matuari, diamankan Tim Resmob Polres Bitung pada 16 Februari 2023.

Pemuda ini melakukan aksinya karena diduga sakit hati diputuskan oleh ST (25) yang tak lain adalah mantan pacarnya.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan tersebut.

“Korban yaitu perempuan berinisial ST (25) melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bitung,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast dikutip dari laman resmi Polda Sulut, Sabtu (18/3/2023).

Korban pertama kali mengetahui bahwa fotonya tanpa busana tersebar di Facebook pada 17 Februari 2023 lalu. Ia diberitahu oleh beberapa temannya.

“Gambar tersebut difoto pelaku dengan handphone Redmi Note 7 pada tahun 2020 saat keduanya sedang berpacaran. Dfoto di sebuah kamar kos milik teman pelaku di Kelurahan Sagerat. Setelah putus cinta, pelaku kemudian menyebarkan foto korban yang tanpa busana, melalui akun palsu di media sosial Facebook,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Pelaku yang berprofesi sebagai seorang mahasiswa ini mengaku sengaja menyebar foto mantan pacarnya karena merasa sakit hati telah diputuskan.

“Karena sakit hati, pelaku kemudian membuat 2 akun palsu di Facebook, dan menyebarkan foto tersebut. Hal itu ia sebarkan melalui handphone merk Samsung A 20 S milik pelaku,” lanjutnya.

Saat ini pelaku inisial beserta barang bukti 2 buah handphone sudah diamankan di Kantor Polres Bitung untuk proses hukum.

“Pelaku terancam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.***

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu Kotamobagu, Kejari Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

16 April 2026 - 14:46 WITA

Baru 9 Bulan Saptono Sudah Diganti dari Kajari Kotamobagu, Penanganan Dugaan Korupsi di Bawaslu Belum Tuntas

14 April 2026 - 14:58 WITA

Sulut Diguncang Gempa 7,6 SR Potensi Tsunami, Gubernur YSK Imbau Warga Tetap Tenang

2 April 2026 - 09:11 WITA

Trending di Berita Daerah