Menu

Mode Gelap

Berita Hukum

Sebar Foto Mantan Tanpa Busana di Facebook, Pemuda Ini Diamankan Tim Resmob Polres Bitung


18 Mar 2023 09:26 WITA


 Pelaku penyebar foto mantan pacar tanpa busana diamankan Tim Resmob Polres Bitung. (Foto: Istimewa) Perbesar

Pelaku penyebar foto mantan pacar tanpa busana diamankan Tim Resmob Polres Bitung. (Foto: Istimewa)

KRONIK TOTABUAN – Nekat menyebar foto mantan pacar tanpa busana di media sosial Facebook, TP (21), warga Kecamatan Matuari, diamankan Tim Resmob Polres Bitung pada 16 Februari 2023.

Pemuda ini melakukan aksinya karena diduga sakit hati diputuskan oleh ST (25) yang tak lain adalah mantan pacarnya.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan tersebut.

“Korban yaitu perempuan berinisial ST (25) melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bitung,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast dikutip dari laman resmi Polda Sulut, Sabtu (18/3/2023).

Korban pertama kali mengetahui bahwa fotonya tanpa busana tersebar di Facebook pada 17 Februari 2023 lalu. Ia diberitahu oleh beberapa temannya.

“Gambar tersebut difoto pelaku dengan handphone Redmi Note 7 pada tahun 2020 saat keduanya sedang berpacaran. Dfoto di sebuah kamar kos milik teman pelaku di Kelurahan Sagerat. Setelah putus cinta, pelaku kemudian menyebarkan foto korban yang tanpa busana, melalui akun palsu di media sosial Facebook,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Pelaku yang berprofesi sebagai seorang mahasiswa ini mengaku sengaja menyebar foto mantan pacarnya karena merasa sakit hati telah diputuskan.

“Karena sakit hati, pelaku kemudian membuat 2 akun palsu di Facebook, dan menyebarkan foto tersebut. Hal itu ia sebarkan melalui handphone merk Samsung A 20 S milik pelaku,” lanjutnya.

Saat ini pelaku inisial beserta barang bukti 2 buah handphone sudah diamankan di Kantor Polres Bitung untuk proses hukum.

“Pelaku terancam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.***

Komentari
Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bupati Bolsel Buka Musrenbang RKPD Tahun 2024

21 Maret 2023 - 20:22 WITA

Buka Sosialisasi dan Konsolidasi Penyusunan Dokumen RP2KPKPK, Ini Penyampaian Walikota Kotamobagu

21 Maret 2023 - 17:07 WITA

Walikota Kotamobagu Terima Kunjungan Kerja BKSUA Sulut

21 Maret 2023 - 17:04 WITA

Hasil Studi Ungkap Hal Mengejutkan Soal Penggunaan Medsos, Apa Itu?

21 Maret 2023 - 10:52 WITA

Rp195 Triliun Uang Tunai Disiapkan BI untuk Idul Fitri

21 Maret 2023 - 10:45 WITA

Tatong Hadiri Halal Bi Halal, Doa Mintahang dan Khatmil Qur’an di Masjid Sitti Rahmah Mogolaing

20 Maret 2023 - 11:21 WITA

Trending di Berita Daerah