BOLMONG– Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong telah mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019.
Pengumuman jadwal pelaksanaan SKD itu, berdasarkan surat bernomor 51/PANSEL-CPNS/I/2020 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi yang juga Sekretaris Daerah Tahlis Gallang.
, tertera jadwal pelaksanaan seleksi berlangsung 18-24 Februari 2020.
Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba mengatakan setiap harinya peserta dibagi dalam lima sesi, tiap sesinya berjumlah 50 orang. Sementara untuk pelaksanaanya dimulai dari pukul 8.00- 16:00 WITA.
Ia pun menegaskan peserta yang datang terlambat pada saat dimulainya tes, atau kedapatan melanggar tata tertib, akan dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan gugur atau tidak lulus.
“Panitia pelaksana juga memberikan kewajiban bagi peserta untuk hadir di lokasi tes paling lambat 90 menit sebelum tes dimulai,” katanya.
Sebelum tes, peserta harus mengikuti tahapan registrasi, mengisi daftar hadir, verifikasi kartu identitas (KTP), pemberian PIN per sesi, pemeriksaan fisik dan pengarahan.
“Poin berikutnya dalam aturan, peserta yang terlambat lima menit sebelum jadwal per sesi SKD dimulai tidak diperkenankan masuk ke ruangan tes,” tambahnya.
Kemudian, peserta diminta untuk membawa e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang sah dan kartu peserta ujian asli.
“Bisa juga membawa surat keterangan perekaman e-KTP, dan ditunjukkan ke panitia,” jelas Amba.
Selain itu, peserta juga diwajibkan mengenakan pakaian dengan ketentuan kemeja berwarna putih polos, celana panjang atau rok hitam polos, jilbab berwarna hitam untuk yang mengenakan hijab, sepatu pantofel tertutup berwarna gelap.
“Tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans atau sandal,” katanya.
Selain itu, BKPP Bolmong menegaskan kembali bahwa dalam pelaksanaan tes SKD yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), peserta tidak dipungut biaya alias gratis. (len)
Berikut kewajiban dan larangan kepada peserta saat mengikuti tes CPNS:
Kewajiban Peserta:
– Wajib hadir di lokasi 90 menit sebelum dimulai tes.
– Membawa kartu peserta ujian (asli).
– Membawa e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP.
– Mengenakan kemeja/blus putih, celana panjang/rok hitam polos, jilbab hitam (bagi perempuan berhijab, sepatu pantofel hitam.
– Tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal.
– Terlambat lima menit sebelum jadwal persesi dianggap gugur.
– Mendengarkan pengarahan panitia sebelum tes dimulai.
– Mengerjakan semua tes yang tersedia sesuai waktu yang ditentukan.
Larangan Peserta:
– Tidak membawa buku/catatan lainnya.
– Tidak membawa kalkulator, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya.
– Tidak membawa kamera, jam tangan, dan alat tulis menulis.
– Tidak membawa makanan/minuman di ruangan tes.
– Tidak membawa senjata api/sajam atau sejenisnya.
– Tidak bertanya atau berbicara dengan sesama peserta.
– Tidak menerima atau memberikan sesuatu dari/ke peserta lain tanpa izin panitia.
– Tidak keluar ruangan tes kecuali izin panitia.
– Tidak merokok dalam ruangan tes.
– Peserta wanita tidak mengenakan perhiasan sebelum memasuki ruangan tes.
Sanksi Peserta:
– Peserta yang terlambat atau melanggar tata tertib dinyatakan gugur.