KOTAMOBAGU – Sebanyak 10 pelaku usaha yang berada di Kotamobagu mendapatkan surat pemberitahuan secara tertulis terkait belum diselesaikannya tunggakan pajak sepanjang tahun 2019 ke Pemerintah Kotamobagu.
“Ketika ada petugas yang datang menagih selalu mengatakan, tolong berikan waktu karena ada persoalan internal yakni soal pasang surutnya usaha,” terang Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus.
Dirinya menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan deadline sampai dengan bulan Maret 2020 kepada para pelaku usaha tersebut. (Bto)
Berikut daftar pelaku usaha yang belum membayar pajak 2019.
1.KM Bogani
2.RM Hikma
3.RM MinangPutra
4.RM Sri Rejeki
5.RM Sarang Tude Kotobangon
6.Sukro RM Bakso
7.RM Hijra
8.Paris
9.Cippes
10.Cafe Bagus
Sumber data BPKD Kota Kotamobagu