BOLMONG– 15 Januari 2020 lalu, oknum guru di SMP Negeri 5 Dumoga ditangkap Satres Narkoba Polres Kotamobagu karena positif menggunakan narkoba jenis shabu.
Guru tersebut berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Sehingga , selain ancaman hukuman pidana, ancaman sanksi disiplin juga bakal diterima oleh oknum guru itu.
Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, Abdussalam Bonde mengatakan, PNS yang melakukan pelanggaran disiplin akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Manajemen dan Disiplin PNS.
“Biasanya seperti itu sanksi berat. Tetapi untuk memutuskan sanksi seperti apa,kita menunggu putusan inkrah dari pengadilan. Namun, jika melihat pelanggarannya, oknum PNS itu bakal dipecat,” kata Bonde, Selasa (21/1/2020).

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bolmong, Renti Mokoginta menyatakan bahwa oknum guru terlibat narkoba sudah dibebastugaskan sebagai guru mata pelajaran.
“Untuk sementara kekosongan itu diambil alih oleh kepala sekolah,” kata Renti. (len)