BOLMONG- Sejak 5 April 2019 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Utara mulai melakukan audit rinci Laporan Pengelolaan Keuangan Daerah (LKPD) Bolmong tahun 2018.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang, meminta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar kooperatif terhadap apa saja yang dibutuhkan BPK. Tahlis juga tidak memperbolehkan pimpinan OPD keluar Daerah selama proses audit.
“Saya minta kepada OPD agar koperatif dalam memberikan data-data yang diminta BPK. Instruksi Ibu Bupati, OPD tidak boleh keluar daerah, karena harus memenuhi data-data yang dibutuhkan BPK,” kata Tahlis tegas, Selasa (9/4/2019).
Lanjut Tahlis, kepada setiap ASN Bolmong, tidak perlu takut untuk mengahadap jika sewaktu-waktu dipanggil. Ia meyakini, para PNS yang ada di Bolmong tidak ada niat sedikit pun menggunakan dana APBD di luar dari ketentuan sebagaimana yang diatur. PPK, PPTK, Bendahara juga diwajibkan untuk mendampingi tim BPK jika sewaktu-waktu diminta turun ke lapangan.
“Jika perlu libatkan pihak ketiga, sebab dalam pemeriksaan pihak ketiga yang paling tahu seluk beluk soal kegiatan yang menyangkut pekerjaan fisik di lapangan. Jangan sampai, pemeriksaan sudah selesai, LHP sudah dipublis kemudian keberatan. Kalau LHP sudah diserahkan tidak bisa lagi ada komentar. Yang ada ujung pangkalnya tuntutan ganti rugi (TGR),” imbuhnya.
Tahlis pun optimis LKPD 2018 Pemkab Bolmong akan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. (len)