Kotamobagu, Kroniktotabuan.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi mengungkapkan bahwa retribusi uji KIR akan dihilangkan mulai tahun 2024 mendatang.
“Kebijakan ini menyusul adanya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dimana undang-undang tersebut mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk membuat Perda yang mengatur pajak dan retribusi dalam satu wadah peraturan,” jelas Anas, Senin, 6 November 2023.
Dirinya mengatakan bahwa pihaknya sudah mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama dengan Balai Penguji Kendaraan dan Dishub Provinsi Sulawesi Utara yang membahas perihal penghapusan retribusi uji KIR ini.
“Nantinya uji KIR ini akan berbasis pelayanan sebab dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tidak diatur adanya retribusi tersebut,” jelasnya.
Anas menambahkan bahwa kebijakan ini juga bukan tanpa masalah yang lain, sebab bisa menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kotamobagu.
“Selain itu sumber anggaran untuk honorarium petugas uji KIR serta biaya perawatan alat-alat uji KIR ini juga nanti akan menjadi masalah yang akan segera dicarikan solusinya apakah bersumber dari APBD atau APBN. Namun, penghapusan retribusi ini masih direncanakan, kami juga masih akan ada pembahasan lanjutan terkait undang-undang ini sebelum diperdakan,” pungkasnya.(Rto)