
Tak Terima Lahannya Dirusak, Pengusaha Nurbaya Supit Siap Laporkan Rio Koyong Alias Tayon ke Polisi
MITRA, kroniktotabuan.com – Perselisihan terkait aktivitas pertambangan di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), memasuki babak baru. Pengusaha Minahasa Tenggara, Nurbaya Supit, memastikan akan melaporkan Rio Koyong alias Tayo ke Polres Minahasa Tenggara atas dugaan pengrusakan lahan miliknya.
Nurbaya mengaku telah menyiapkan laporan polisi setelah mendapati kondisi lahannya mengalami kerusakan cukup parah usai berakhirnya masa kontrak penggunaan lahan.
Menurut Nurbaya, lahan tersebut dikontrakkan kepada Rio Koyong selama enam bulan, terhitung sejak Februari hingga 14 Juli 2026. Meski masa kontrak telah berakhir, ia mengaku masih memberikan toleransi selama tiga hari sebagai bentuk itikad baik.
Namun, kesempatan itu justru disebutnya dimanfaatkan untuk kembali melakukan aktivitas yang mengakibatkan kondisi lahan semakin rusak.
“Saya marah karena lahan sudah rusak parah. Permukaan tanah dibongkar habis-habisan,” ujar Nurbaya.
Ia menjelaskan, setelah kontrak berakhir, pihak Rio Koyong masih meminta izin untuk mengambil sisa material tambang atau melakukan lelesan. Bahkan, kata dia, pihak tersebut meminta tambahan waktu hingga Agustus 2026.
Permintaan itu ditolak karena dinilai telah melampaui batas waktu yang disepakati dalam perjanjian.
“Masa kontrak sudah habis, lalu mereka masih minta supaya boleh leles. Sudah lewat dari perjanjian. Bahkan mereka meminta kesempatan sampai Agustus. Karena itu saya sudah menyiapkan laporan ke Polres Mitra. Besok saya akan memasukkan laporan resmi,” tegasnya.
Nurbaya berharap aparat kepolisian dapat mengusut dugaan pengrusakan tersebut dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap barang atau lahan milik orang lain diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan serupa diatur dalam Pasal 521 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda kategori IV.
Hingga berita ini diterbitkan, Rio Koyong alias Tayo belum memberikan keterangan maupun tanggapan atas tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari yang bersangkutan dan akan memperbarui pemberitaan apabila telah menerima klarifikasi atau hak jawab.***