KRONIK TOTABUAN – Peristiwa kebakaran Mapolres Kotamobagu pada 3 Maret 2022 lalu ternyata ada satu tersangka yang ditetapkan Polda Sulut.
Tersangka atas kebakaran itu adalah AP. Saat ini sudah dilimpahkan Polda Sulut ke Kejati selanjutnya diserahkan ke Kejari Kotamobagu.
Pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan pada Rabu, 10 Agustus 2022, di kantor Kejari Kotamobagu.
AP diduga dengan sengaja atau karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran pada kantor Polres Kotamobagu.
Dalam perkara ini AP melanggar ketentuan Kesatu Primair Pasal 187 Ayat (2) KUHP subsidair Pasal 187 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 188 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara
Kepala seksi intelejen (Kasi intel) Meidy Wensen dikutip dari kanalkota.com membenarkan penyerahan tersangka tersebut.
“JPU kejari Kotamobagu telah menerima penyerahan tersangka dan babuknya. Saat ini AP ditahan di Rutan Kotamobagu,” kata Meidy.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum (kasipidum) Prima Poluakan mengatakan, JPU akan mempersiapkan berkas dakwaannya.
“Kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tandasnya.
Meski sudah dilimpahkan ke Kejari Kotamobagu, belum ada informasi lebih lengkap siapa tersangka AP tersebut sehinggga menjadi orang bertanggungjawab atas kebakaran Mapolres Kotamobagu. (*)