KOTAMOBAGU – Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) No. 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Diskominfo Kotamobagu berencana melakukan MoU dengan BPS.
“Soal MoU itu baru rencana. Ini tindaklanjut dari Perpres No.39 tahun 2019, maka setiap Provinsi, Kabupaten/Kota dirahapkan Pemerintah Daerah bekerjasama dengan BPS, dalam arti ada MoU antara kedua pihak untuk menyatukan satu data”, jelas Kadis Kominfo Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, Senin (2/3/2020).
Kerjasama dengan BPS ini lanjutnya sudah ditekankan walikota kotamobagu dan wakil walikota kotamobagu.
“Jadi nantinya antara Bapelitbangda selaku bapak data dan Diskominfo selaku wali data bekerjasama dengan BPS. Salah satu integrasi data ini adalah data penduduk, hal ini guna mewujudkan Satu Data Kota Kotamobagu (SDKK) di kota kotamobagu”, Ujarnya. (Bto)