Kotamobagu – Pelaku usaha dengan modal diatas Rp500,-Juta dihimbau oleh pemerintah kota Kotamobagu untuk menyampaikan laporan Kegiatan Modal Usaha (KPM).
Hal ini disampaikan langsung oleh kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Noval Manoppo, Rabu (23/10/2019).
“Setiap kegiatan usaha dengan investasi modal diatas Rp500,-Juta wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan sekali”, ungkap Noval.
Noval menambahkan, LKPM ini dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali, sesuai peraturan BKPM RI.
“LKPM ini adalah laporan mengenai realisasi penanaman modal dan permasalahan pihak penanam modal yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala”, lanjutnya.
Pihak DPMPTSP sendiri kata Noval siap melakukan pendampingan bagi pelaku usaha yang belum paham prosedur penyampaian LKPM ini.
“Kita siap memberikan penjelasan dan pendampingan tata cara pengisian LKPM online ini”, ucapnya. (mg1/bto)