Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Kotamobagu · 25 Okt 2019 12:46 WITA ·

Usaha Dengan Modal Rp500,-juta Wajib Sampaikan LKPM


Noval Manoppo Perbesar

Noval Manoppo

Kotamobagu – Pelaku usaha dengan modal diatas Rp500,-Juta dihimbau oleh pemerintah kota Kotamobagu untuk menyampaikan laporan Kegiatan Modal Usaha (KPM).

Hal ini disampaikan langsung oleh kepala Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Noval Manoppo, Rabu (23/10/2019).

“Setiap kegiatan usaha dengan investasi modal diatas Rp500,-Juta wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan sekali”, ungkap Noval.

Noval menambahkan, LKPM ini dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali, sesuai peraturan BKPM RI.

“LKPM ini adalah laporan mengenai realisasi penanaman modal dan permasalahan pihak penanam modal yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala”, lanjutnya.

Pihak DPMPTSP sendiri kata Noval siap melakukan pendampingan bagi pelaku usaha yang belum paham prosedur penyampaian LKPM ini.

“Kita siap memberikan penjelasan dan pendampingan tata cara  pengisian LKPM online ini”, ucapnya. (mg1/bto)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkot Kotamobagu Dukung Pengembangan Kopi Street Katege Moon

30 April 2026 - 14:15 WITA

Ketua TP PKK Kotamobagu Kenakan Kain Lukis Khas Sulut pada Peringatan Hari Kartini

30 April 2026 - 14:12 WITA

Asisten III Pemkot Kotamobagu Buka Turnamen Sepak Bola Matali Cup V 2026

29 April 2026 - 14:06 WITA

Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu Kotamobagu Pantau Pelayanan di Desa Kobo Kecil

29 April 2026 - 14:04 WITA

Wali Kota Kotamobagu Terima Kunjungan BPOM Bahas Pembentukan Kantor Operasional

29 April 2026 - 14:01 WITA

Pemkot Kotamobagu Gelar Upacara Hari Kartini dan Hari Otda 2026

29 April 2026 - 13:58 WITA

Trending di Berita Daerah