Menu

Mode Gelap

Berita Kotamobagu

Usaha Dengan Modal Rp500,-juta Wajib Sampaikan LKPM


25 Okt 2019 12:46 WITA


 Noval Manoppo Perbesar

Noval Manoppo

Kotamobagu – Pelaku usaha dengan modal diatas Rp500,-Juta dihimbau oleh pemerintah kota Kotamobagu untuk menyampaikan laporan Kegiatan Modal Usaha (KPM).

Hal ini disampaikan langsung oleh kepala Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Noval Manoppo, Rabu (23/10/2019).

“Setiap kegiatan usaha dengan investasi modal diatas Rp500,-Juta wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan sekali”, ungkap Noval.

Noval menambahkan, LKPM ini dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali, sesuai peraturan BKPM RI.

“LKPM ini adalah laporan mengenai realisasi penanaman modal dan permasalahan pihak penanam modal yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala”, lanjutnya.

Pihak DPMPTSP sendiri kata Noval siap melakukan pendampingan bagi pelaku usaha yang belum paham prosedur penyampaian LKPM ini.

“Kita siap memberikan penjelasan dan pendampingan tata cara  pengisian LKPM online ini”, ucapnya. (mg1/bto)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pj. Walikota Kotamobagu Terima Langsung 3 Anugerah Mapalus Pendidikan

5 Desember 2024 - 19:49 WITA

Hadiri Bimtek Table Manner TP-PKK, Pj. Walikota Sampaikan Hal Ini

2 Desember 2024 - 21:09 WITA

Pemkot Kotamobagu Siap Gelar Peringatan HUT Kota Kotamobagu Januari Nanti

2 Desember 2024 - 07:53 WITA

Pekerjaan Drainase dan Gorong-gorong di Kelurahan Genggulang Segera Rampung

1 Desember 2024 - 11:07 WITA

Pj. Walikota Kotamobagu Hadiri Paripurna Persetujuan Ranperda APBD Tahun 2025

1 Desember 2024 - 09:30 WITA

Siap Tangani Bencana Lebih Awal, BPBD Muba Gelar Seminar Desa Tangguh Bencana

30 November 2024 - 16:26 WITA

Trending di Berita Daerah