KRONIK TOTABUAN – Usai menggelar Rapat Paripurna bersama Pemerintah Kota Kotamobagu, Rabu, 13 Juli 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu tahun 2022 sampai 2042.
Saat dikonfirmasi media ini, Kamis, 14 Juli 2022, , Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu, Begie Chandra Gobel membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: Deklarasi Pembumian Pancasila di Daerah, Bupati Sachrul Teken MoU dengan BPIP RI
Begie mengatakan bahwa usai rapat paripurna kemarin sore, pihak DPRD Kotamobagu langsung membuat pertemuan untuk pemilihan struktur Pansus.
“Maka para anggota DPRD berembuk dan terpilihlah Ketua Pansus RTRW yakni Syarifudin Juadi Mokodongan dan Sekretaris Eka Sartika Masoeri, sisanya anggota,” ungkap Begie.
Begie mengatakan bahwa dengan dibentuknya Pansus RTRW ini, pihak DPRD Kotamobagu langsung action dengan mengundang Perangkat Daerah terkait untuk melakukan pembahasan.
“Begitu struktur terbentuk, kami langsung mengundang Perangkat Daerah terkait, yakni Dinas PUPR dan Bagian Hukum. Jam 12 malam kami langsung action, kendatipun rapat kami skorsing untuk dilanjutkan pada pertemuan berikut,” pungkasnya.(Retho Bambuena)