Menu

Mode Gelap

Berita Nasional

Wartawan se-BMR Demo di Kejari, PN, DPRD dan Polres Kotamobagu


21 Mar 2019 13:05 WITA


 Wartawan se-BMR Demo di Kejari, PN, DPRD dan Polres Kotamobagu Perbesar

KOTAMOBAGU- Puluhan wartawan dari semua daerah di Bolaang Mongondow Raya (BMR) menggelar aksi solidaritas, Rabu (21/3/2019).

Aksi solidaritas digelar di Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri (PN), DPRD dan Polres Kota Kotamobagu.

Aksi solidaritas ini digelar untuk menuntut Kejari menghentikan tuntutan terhadap Supriyadi Dadu, wartawan media siber klikbmr.com yang saat ini sudah berproses di PN Kotamobagu atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Supriyadi dilaporkan ke Polda Sulut tahun 2017 lalu oleh Anggota DPRD Kotamobagu, Muliyadi Paputungan, karena dianggap menyebarkan fotonya dan istri dalam sebuah berita. Muliyadi keberatan dan menganggap foto dirinya dan istri yang dijadikan objek berita tidak mengandung hal yang dilarang.

Kasus itu kini sedang disidangkan di PN Kotamobagu dan pekan depan sudah masuk agenda penuntutan.

Supriyadi disangkakan melalukan perbuatan yang melanggar UU ITE. Hal itu memantik solidaritas para wartawan se-BMR mulai dari Kotamobagu, Boltim, Bolsel, Bolmong dan Bolmut, untuk menggelar aksi solidaritas.

Massa aksi membawa atribut yang bertuliskan seruan stop kekerasan terhadap jurnalis, kriminalisasi jurnalis dan pembebasan terhadap Supriadi Dadu.

Massa aksi meminta meminta kasus hukum yang menjerat salah seorang jurnalis BMR ini diselesaikan lewat sidang kode etik di Dewan Pers dan bukan menggunakan UU ITE dan KUHP.

“Kami menuntut agar proses hukum harus lewat sidang kode etik Dewan Pers karena menurut kami ini adalah produk jurnalis, yang wajar-wajar saja jika pemberitaan di sebarluaskan. Selain itu kita mengacu pada pasal 15 ayat 2(e) UU Nomor. 40 tahun 1999 tentang pers l. Yang bertujuan untuk koordinasi demi terwujudnya penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers yang berimbang, akurat, tidak beretikad buruk dan menghormati supremasi hukum. Harusnya apabila ada kerancuhan dalam penulisan teman kami, maka diadukan melalui Dewab Pers, bukan didorong dengan UU ITE. Itu pelanggaran konstitusi negara,” kata Supardi Bado, salah satu wartawan yang berorasi.

Hingga berita ini diturunkan, pendemo masih tetap melanjutkan aksi di Polres Kotamobagu. Massa meminta polisi tidak gegabah memproses setiap laporan yang berkaitan dengan produk jurnalisitik. (len)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ditahan Kejati Gorontalo karena Korupsi, Ini Riwayat Pendidikan, Organisasi dan Pekerjaan Hamim Pou

17 April 2024 - 16:25 WITA

Anton Wijaya DPO Kasus Curanmor Ditangkap Polsek Babat Toman

17 April 2024 - 14:46 WITA

Pj Bupati Muba Lantik 174 Pejabat Administrasi dan Fungsional

2 April 2024 - 19:38 WITA

Alat PLN Mulai Masuk, Pelanggan MEP di Muba Bersih-bersih Lokasi Pembangunan Jaringan

31 Maret 2024 - 20:59 WITA

Polsek Sungai Lilin Sidak ke SPBU, Pastikan Tidak Ada Kecurangan

31 Maret 2024 - 04:52 WITA

Pj Bupati Apriyadi dan Istri Beri Sembako dan THR untuk Santri Santriwati Ponpes Al Fath

30 Maret 2024 - 20:41 WITA

Trending di Berita Daerah