Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolmong · 10 Okt 2021 11:16 WITA ·

Yasti: PT BDL Harus Berhenti Beroperasi


Yasti: PT BDL Harus Berhenti Beroperasi Perbesar

KRONIK TOTABUAN – Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow tegaskan bahwa PT Bulawan Daya Lestari (BDL) harus menghentikan aktivitas pertambangannya karena sudah tidak lagi mengantongi izin.

Yasti membeber, sesuai surat yang diterima pihaknya, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT BDL sejak maret tahun 2019 telah berakhir dan tidak berlaku lagi.

“IPPKH-nya sudah tidak berlaku lagi, melihat itu secara otomatis pemahaman pemerintah berarti PT BDL sejak maret 2019 terus melakukan aktivitas penambangan secara illegal mining yang sangat masif sampai hri ini. Ini jelas akan kami laporkan,” ujar Yasti.

Menurutnya, melakukan aktivitas illegal mining di wilayah hutan tersebut merusak lingkungan.

“Kami selaku pemerintah kembali menegaskan agar PT BDL harus menghentikan aktivitas apapun itu, karena itu wilayah hutan dan merusak lingkungan,” kata Yasti.

Perlu diketahui, sebelumnya Bupati Yasti didampingi Kapolres Bolmong AKBP Dr. Nova Surentu SH. MH, Dandim 1303 Letkol Inf. Raja Gunung Nasution telah berkunjung dan melakukan oemantauan ke lokasi PT BDL. (falen)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bolsel Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bupati Iskandar Hadiri Penyerahan LHP LKPD 2025

29 Mei 2026 - 20:26 WITA

Bolsel Raih WTP ke-12, Pengawasan DPRD Optimal

29 Mei 2026 - 17:54 WITA

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

26 Mei 2026 - 13:44 WITA

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Trending di Berita Daerah