KOTAMOBAGU– Dinas Perindistrian dan Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop- UKM) Kotamobagu menyegel 12 kios yang berada di Pasar 23 Maret, Selasa (06/08/2019).
Kepala Seksi (Kasie) Pasar Disperindag Kop dan UKM, Ruslandi Mongilong, mengatakan, dari data yang ada penghuni kios tersebut belum melunasi retribusi sehingga harus disegel.
”Kewajiban pemilik kios harus membayar retribusi. Jika belum maka harus menerima konsekuensi penyegelan dengan batas waktu yang sudah disepakati. Tentunya harus melunasi retribusi, kemudian baru bisa kembali menggunakan fasilitas kios ini,” ujar Ruslandi.
”Dari 60 kios ada sekitar 12 kios yang harus kami segel karena belum melunasi kewajiban membayar retrbusi sesuai perda,” ungkap Ruslandi.
” Untuk kesepakatan, kami memberikan kesempatan seminggu bagi pedagang melunasi kewajiban. Jika tidak maka penutupan akan dilakukan dan belum ada aktifvitas jual beli,” pungkasnya. (mg1/zha)