KOTAMOBAGU– Sebanyak 15 unit mesin e-Tax yang baru diadakan Tahun 2018 ini segera dipasang. Mesin e-Tax akan dipasang di tempat usaha, baik perhotelan, rumah makan dan tempat hiburan yang ada di Kotamobagu.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan (BPKD), Inontat Makalalag melalui Kabid Penetapan, Ilmar Z Rusman, pekan ini pemasangan mesin penagihan pajak melalui sisitem informasi teknologi (IT) dimulai.
“Pengadaan mesin e-Tax sudah ada. Saat ini sementara update server di Dinas Kominfo. Selanjutnya dilakukan pemasangan di tempat usaha, baik perhotelan rumah makan dan tempat hiburan,” kata Ilmar, Minggu (12/8/2018).
Selain memasang alat e-Tax, lanjut Ilmar secara bersamaan pihaknya akan mensosialisasikan terkait penggunaan e-Tax ini. agar supaya para pemilik usaha bisa menjalankan E-Tax dengan baik.
“Kita juga akan lakukan sosialisasi. Semoga proses pemasangan bisa berjalan lancar dan pemilik usaha bisa berkontribusi menyalurkan pajak lewat e-Tax ini,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Bidang Penagihan, Hamka Daun mengaku sangat terbantu dengan adanya e-Tax ini dalam mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, besaran PAD yang masuk mengalami kenaikan secara signifikan.
“Alat e-Tax ini sangat membantu dalam proses penagihan. Karena, setiap transaksi yang terjadi sudah terbaca dalam server e-Tax. Sehingga, angka pasti pajaknya sudah bisa kita ketahui,” katanya. (ger)