BOLTIM– Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bolang Mongondow Timur (Boltim) Rusmin Mokoagow mengungkap, masih ada sekira 9.000 warga di daerah ini yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Dari 9.000 warga tersebut, 2.000 disebutnya sebagai penduduk anomaly atau tidak tetap.
“Kami sebut anomaly karena mereka ini warga yang tidak pernah memasukan data kependudukan selama tiga tahun terakhir ke Disdukcapil. Saya contohkan di Desa Kokapoi, beberapa penduduk di situ masuk pendataan wajib KTP, tetapi setelah didatangi lagi audah tidak ada di sana,” sebut Rusmi, Selasa (18/10).
7.000 warga lainnya masih terus diupayakan Disdukcapil agar bisa melakukan perekaman e-KTP sebelum Pemerintah Pusat mengakhiri masa perpanjangan saat ini. “Kami fokus saja ke penduduk tetap. Yang anomali itu, biarlah mereka. Nanti mereka juga yang rugi kalau keberadaan mereka tidak diakui pemerintah,” kata Rusmin. (tr3/zha)