Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 1 Nov 2016 12:43 WITA ·

2017 Tanda Tangan Dokumen Lewat Online


2017 Tanda Tangan Dokumen Lewat Online Perbesar

Noval Manoppo
Noval Manoppo

KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) seakan tidak kehabisan inovasi untuk memudahkan pelayanan. Setelah sukses dengan berbagai aplikasi layanan publik berbasis internet, kini pemkot siap menerapkan sistem penandatangan perizinan secara online. Hal itu dimaksudkan untuk mempermudah, mempercepat dan transparansi pelayanan ke masyarakat.

Sistem penandatanganan perizinan secara online mulai diterapkan 2017 mendatang. Masyarakat yang datang mengurus izin bisa dengan mudah dan cepat mendapatkan dokumen perizinan diurus tanpa harus menunggu pejabat berwenang yang berada di luar daerah atau melakukan tugas luar.

“Meskipun pejabat yang bersangkutan berada di luar daerah, penandatanganan dokumen perizinan tetap bisa dilakukan. Jadi tidak ada alasan pelayanan terhenti hanya karena pejabat berwenang menandatangani perizinan tidak berada di tempat,” kata Wali Kota Tatong Bara, Selasa (1/11).

Inovasi penandatangan dokumen perizinan secara online ini kata Tatong, salah satu juga langkah memudahkan pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kotamobagu 2017 mendatang. “Karena tema 2017 adalah tahun investasi, maka kita dituntut melakukan banyak inovasi untuk mendukung tema itu. Salah satunya penandatangan dokumen perizinan secara online. Jadi saya, atau pejabat berwenang lain, tidak ada alasan berlama- lama menandatangani dokumen yang sudah memenuhi persayaratan ditetapkan,” kata Tatong.

Terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kotamobagu Noval Manoppo menyatakan, pihaknya telah menyiapkan aplikasi khusus tanda tangan online. Saat ini tinggal tinggal menunggu Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai landasan hukum pemberlakuan sistem ini.

“Ada aturan yang melarang pejabat menandatangani dokumen ketika berada di luar daerah. Makanya diperlukan payung hukum untuk mengatur sistem penandanganan online yang akan diterapkan mulai 2017 mendatang,” ujar Noval.

Noval menambahkan, pihaknya telah melakukan studi banding ke Kota Surabaya yang sudah lebih dulu menerapkan sistem seperti ini. “Kota Surabaya sudah menerapkannya. Kita adopsi sistem yang mereka terapkan di sana. Termasuk landasan hukumnya,” tutupnya. (rez)

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Trending di Berita Daerah