KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) seakan tidak kehabisan inovasi untuk memudahkan pelayanan. Setelah sukses dengan berbagai aplikasi layanan publik berbasis internet, kini pemkot siap menerapkan sistem penandatangan perizinan secara online. Hal itu dimaksudkan untuk mempermudah, mempercepat dan transparansi pelayanan ke masyarakat.
Sistem penandatanganan perizinan secara online mulai diterapkan 2017 mendatang. Masyarakat yang datang mengurus izin bisa dengan mudah dan cepat mendapatkan dokumen perizinan diurus tanpa harus menunggu pejabat berwenang yang berada di luar daerah atau melakukan tugas luar.
“Meskipun pejabat yang bersangkutan berada di luar daerah, penandatanganan dokumen perizinan tetap bisa dilakukan. Jadi tidak ada alasan pelayanan terhenti hanya karena pejabat berwenang menandatangani perizinan tidak berada di tempat,” kata Wali Kota Tatong Bara, Selasa (1/11).
Inovasi penandatangan dokumen perizinan secara online ini kata Tatong, salah satu juga langkah memudahkan pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kotamobagu 2017 mendatang. “Karena tema 2017 adalah tahun investasi, maka kita dituntut melakukan banyak inovasi untuk mendukung tema itu. Salah satunya penandatangan dokumen perizinan secara online. Jadi saya, atau pejabat berwenang lain, tidak ada alasan berlama- lama menandatangani dokumen yang sudah memenuhi persayaratan ditetapkan,” kata Tatong.
Terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kotamobagu Noval Manoppo menyatakan, pihaknya telah menyiapkan aplikasi khusus tanda tangan online. Saat ini tinggal tinggal menunggu Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai landasan hukum pemberlakuan sistem ini.
“Ada aturan yang melarang pejabat menandatangani dokumen ketika berada di luar daerah. Makanya diperlukan payung hukum untuk mengatur sistem penandanganan online yang akan diterapkan mulai 2017 mendatang,” ujar Noval.
Noval menambahkan, pihaknya telah melakukan studi banding ke Kota Surabaya yang sudah lebih dulu menerapkan sistem seperti ini. “Kota Surabaya sudah menerapkannya. Kita adopsi sistem yang mereka terapkan di sana. Termasuk landasan hukumnya,” tutupnya. (rez)