Menu

Mode Gelap

Berita Bolmong

Polemik Tapal Batas dengan Bosel, Pemkab Bolmong Akan Ajukan Keberatan ke Kemendagri dan Laporan ke Presiden


5 Jul 2021 21:57 WITA


 Polemik Tapal Batas dengan Bosel, Pemkab Bolmong Akan Ajukan Keberatan ke Kemendagri dan Laporan ke Presiden Perbesar

KRONIK TOTABUAN – Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan Permendagri Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bolmong dengan Kabupaten Bolsel, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dibatalkan dengan putusan MA Nomor: 75P/HUM/2018.

Putusan MA tersebut keluar setelah Pemkab Bolmong mengajukan judicial review atas Permendagri Nomor 40 Tahun 2016.

Namun, sampai saat ini putusan yang mengikat itu terkesan belum diindahkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Demikian pula dengan Pemkab Bolsel, seperti mengesampingkan putusan MA tersebut.

Baca Juga: Hari Pertama, 110 Anak 12-17 Tahun di Bolmong Divaksin

Kepala Bagian Hukum Setda Bolmong, Muhamad Triasmara Akub, menjelaskan bahwa sikap Pemkab Bolsel yang enggan mengakui putusan MA Nomor: 75P/HUM/2018 tidak memiliki argumentasi yang secara hukum lemah dan tidak berdasar.

“Sikap dari Pemkab Bolsel tersebut diketahui setelah dalam beberapa rapat fasilitasi penyelesaian masalah tersebut saat akan menandatangani Berita Acara Rapat, Pemerintah Kabupaten Bolsel enggan untuk memasukan dasar Putusan MA nomor 75P/HUM/2018 sebagai salah satu dasar untuk menyelesaikan masalah.”

“Kami berpikir bahwa hal ini disengaja agar terjadi deadlock sehingga ujung dari permasalahan ini kembali diserahkan ke Kemendagri untuk diambil keputusan yang kami kuatir akan kembali merugikan kami,” ujar Akub melalui rilis yang diterima media ini, Senin (5/7/2021).

Menurut Akub, hal prinsip yang diperjuangkan oleh Pemkab Bolmong adalah mengembalikan kesepakatan batas daerah yang telah ada sebelum diterbitkannya UU Nomor 30 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Sulawesi Utara.

Baca Juga: Tapal Batas Bolmong dan Bolsel Mengacu ke Putusan MA

“Kesepakatan tersebut yaitu kesepakatan batas yang berada di Puncak Toliomu dan di Tapa’ Mosolag yang tidak diakomodir dalam Permendagri No 40 Tahun 2016 (sebelum dibatalkan) sehingga Pemkab Bolmong keberatan. Dengan tidak diakomodirnya kesepakatan tersebut maka hal ini bertentangan dengan Permendagri 76 Tahun 2012 dan Permendagri 141 Tahun 2017 dimana salah satunya mengatur bahwa dokumen penegasan batas daerah harus ada kesepakatan tentang batas daerah yang pernah dibuat pemerintah daerah yang berbatasan,” jelasnya.

Akub khawatir ada pihak atau oknum tertentu yang akan mengesampingkan putusan MA serta mengesampingkan kesepakatan-kesepakatan sebelumnya yang telah ada sehingga akan merugikan pemerintah dan masyarakat Bolmong.

“Untuk itu kami akan mempertimbangkan beberapa langkah hukum semisal penyampaian keberatan ke Mendagri, laporan kepada Presiden Republik Indonesia atas masalah tersebut, atau bahkan mengajukan permohonan judicial review kembali jika diperlukan apabila nyatanya Permendagri yang baru terbit tetap tidak mengakomodir koordinat yang ada dalam putusan Putusan MA,” tegasnya.

Baca Juga: Polemik Tapal Batas Bolmong- Bolsel, Pemkab Bolmong Menang Judicial Review di MA

Ia mengatakan, menjelang akan dilangsungkannya rapat terakhir dalam pengambilan keputusan menyangkut batas daerah sebagai usulan Permendagrii terbaru nanti, pihaknya akhirnya harus bersiap terhadap segala kemungkinan, termasuk kemungkinan terburuk sekalipun.

“Telah ada beberapa persiapan yang telah dilakukan jauh sebelumnya, yakni bukti-bukti baru yang bakal diajukan, ini  memang disiapkan apabila menghadapi permasalahan seperti ini. Tentunya hal ini bisa dipertanggungjawabkan kevalidan informasi dan keabsahan bukti tersebut. Kami optimis bukti baru tersebut akan semakin menguatkan argumentasi kami selama ini mengenai batas kedua daerah,” ujarnya.

Selain itu dirinya berharap semua pihak legowo dan menyelesaikan persoalan ini dengan tenang dan berlandaskan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dengan mengacu ke putusan MA nomor 75P/HUM/2018, kesepakatan batas yang telah ada sebelumnya, dengan niatan tetap menghormati UU No 30 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Sulawesi Utara.(*)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 123 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tahlis Gallang Plh Sekprov Sulut, Pernah ‘Panglima’ ASN di 3 Daerah dan Pjs Bupati Bolsel

18 April 2025 - 11:30 WITA

Honorer K2 Bolmong

YSK Tunjuk Tahlis Gallang Plh Sekprov Sulut, Ternyata Ini Alasannya

18 April 2025 - 10:45 WITA

Jalan Sekayu–PALI Ditinjau Wabup Muba, Swasta Akan Gotong Royong Perbaiki

16 April 2025 - 21:16 WITA

Benarkah Birokrat BMR Peluang Sekprov Sulut? Ini Jawaban Gubernur YSK

16 April 2025 - 18:57 WITA

Sambut KONI Sumsel, Bupati Muba Ingin Pelaksanaan Porprov Sukses

14 April 2025 - 22:59 WITA

Bupati dan Wabup Bolmong Periksa Seluruh Kendis, Ini Temuannya!

14 April 2025 - 20:40 WITA

Trending di Berita Bolmong