Skip to content
kroniktotabuan.com kroniktotabuan.com kroniktotabuan.com

Berita Terkini hari ini Kronik Totabuan

kroniktotabuan.com kroniktotabuan.com kroniktotabuan.com

Berita Terkini hari ini Kronik Totabuan

  • Berita Trending
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Trending
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Berita Bolmong/Polemik Tapal Batas dengan Bosel, Pemkab Bolmong Akan Ajukan Keberatan ke Kemendagri dan Laporan ke Presiden
Berita BolmongBerita DaerahHeadline News

Polemik Tapal Batas dengan Bosel, Pemkab Bolmong Akan Ajukan Keberatan ke Kemendagri dan Laporan ke Presiden

By Rensa
Juli 5, 2021 3 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Polemik Tapal Batas dengan Bosel, Pemkab Bolmong Akan Ajukan Keberatan ke Kemendagri dan Laporan ke Presiden

KRONIK TOTABUAN – Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan Permendagri Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bolmong dengan Kabupaten Bolsel, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dibatalkan dengan putusan MA Nomor: 75P/HUM/2018.

Putusan MA tersebut keluar setelah Pemkab Bolmong mengajukan judicial review atas Permendagri Nomor 40 Tahun 2016.

Namun, sampai saat ini putusan yang mengikat itu terkesan belum diindahkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Demikian pula dengan Pemkab Bolsel, seperti mengesampingkan putusan MA tersebut.

Baca Juga: Hari Pertama, 110 Anak 12-17 Tahun di Bolmong Divaksin

Kepala Bagian Hukum Setda Bolmong, Muhamad Triasmara Akub, menjelaskan bahwa sikap Pemkab Bolsel yang enggan mengakui putusan MA Nomor: 75P/HUM/2018 tidak memiliki argumentasi yang secara hukum lemah dan tidak berdasar.

“Sikap dari Pemkab Bolsel tersebut diketahui setelah dalam beberapa rapat fasilitasi penyelesaian masalah tersebut saat akan menandatangani Berita Acara Rapat, Pemerintah Kabupaten Bolsel enggan untuk memasukan dasar Putusan MA nomor 75P/HUM/2018 sebagai salah satu dasar untuk menyelesaikan masalah.”

“Kami berpikir bahwa hal ini disengaja agar terjadi deadlock sehingga ujung dari permasalahan ini kembali diserahkan ke Kemendagri untuk diambil keputusan yang kami kuatir akan kembali merugikan kami,” ujar Akub melalui rilis yang diterima media ini, Senin (5/7/2021).

Menurut Akub, hal prinsip yang diperjuangkan oleh Pemkab Bolmong adalah mengembalikan kesepakatan batas daerah yang telah ada sebelum diterbitkannya UU Nomor 30 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Sulawesi Utara.

Baca Juga: Tapal Batas Bolmong dan Bolsel Mengacu ke Putusan MA

“Kesepakatan tersebut yaitu kesepakatan batas yang berada di Puncak Toliomu dan di Tapa’ Mosolag yang tidak diakomodir dalam Permendagri No 40 Tahun 2016 (sebelum dibatalkan) sehingga Pemkab Bolmong keberatan. Dengan tidak diakomodirnya kesepakatan tersebut maka hal ini bertentangan dengan Permendagri 76 Tahun 2012 dan Permendagri 141 Tahun 2017 dimana salah satunya mengatur bahwa dokumen penegasan batas daerah harus ada kesepakatan tentang batas daerah yang pernah dibuat pemerintah daerah yang berbatasan,” jelasnya.

Akub khawatir ada pihak atau oknum tertentu yang akan mengesampingkan putusan MA serta mengesampingkan kesepakatan-kesepakatan sebelumnya yang telah ada sehingga akan merugikan pemerintah dan masyarakat Bolmong.

“Untuk itu kami akan mempertimbangkan beberapa langkah hukum semisal penyampaian keberatan ke Mendagri, laporan kepada Presiden Republik Indonesia atas masalah tersebut, atau bahkan mengajukan permohonan judicial review kembali jika diperlukan apabila nyatanya Permendagri yang baru terbit tetap tidak mengakomodir koordinat yang ada dalam putusan Putusan MA,” tegasnya.

Baca Juga: Polemik Tapal Batas Bolmong- Bolsel, Pemkab Bolmong Menang Judicial Review di MA

Ia mengatakan, menjelang akan dilangsungkannya rapat terakhir dalam pengambilan keputusan menyangkut batas daerah sebagai usulan Permendagrii terbaru nanti, pihaknya akhirnya harus bersiap terhadap segala kemungkinan, termasuk kemungkinan terburuk sekalipun.

“Telah ada beberapa persiapan yang telah dilakukan jauh sebelumnya, yakni bukti-bukti baru yang bakal diajukan, ini  memang disiapkan apabila menghadapi permasalahan seperti ini. Tentunya hal ini bisa dipertanggungjawabkan kevalidan informasi dan keabsahan bukti tersebut. Kami optimis bukti baru tersebut akan semakin menguatkan argumentasi kami selama ini mengenai batas kedua daerah,” ujarnya.

Selain itu dirinya berharap semua pihak legowo dan menyelesaikan persoalan ini dengan tenang dan berlandaskan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dengan mengacu ke putusan MA nomor 75P/HUM/2018, kesepakatan batas yang telah ada sebelumnya, dengan niatan tetap menghormati UU No 30 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Sulawesi Utara.(*)

Tags:

BolselmaPemkab Bolmongpermendagritapal batastriasmara akub
Author

Rensa

Follow Me
Other Articles
Previous

ASN Lulusan SMA/SMK di Kotamobagu Berpeluang Dapat Beasiswa Studi Lanjutan

Next

DPRD Bolmong Menggelar Paripurna Tingkat 1 Ranperda Terkait Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020

Advertorial

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

Mei 13, 2026 | 11:52 am

Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, secara resmi melepas 48 jemaah calon haji asal Kota Kotamobagu untuk musim haji 1447 Hijriah/2026.Wakil Wali Kota Kotamobagu Lepas 48 Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci

April 27, 2026 | 1:15 pm

Wali Kota Weny Gabib Teken Dokumen Kunci Revisi RTRW di Jakarta

April 2, 2026 | 1:17 pm

Wali Kota Wenny Gaib menyampaikan beberapa hal terkait dengan Ramadan 1447 H.Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Sholat Tarawih Perdana di Masjid Agung Baitul Makmur

Februari 18, 2026 | 5:41 pm

Wali Kota Weny Gaib menyampaikan sambutan di HUT ke-116 Kotamobagu.HUT ke-116 Kotamobagu, Wali Kota Weny Gaib Tegaskan Inovasi dan Transformasi Digital

Januari 19, 2026 | 12:26 pm

You May Have Missed

Berita Bolmong Berita Daerah Berita Hukum Headline News

Pemodal PETI Mengkang Warga Tanoyan Utara, Polisi Segera Panggil

Rzha
By Rzha
Juni 6, 2026
Berita Bolmong Berita Daerah Berita Hukum Headline News

Tim Gabungan Polres Kotamobagu dan Polhut Tertibkan Tambang Ilegal di Mengkang, Dua Orang Diamankan, Pemodal Diburu

Rensa
By Rensa
Juni 6, 2026
Berita Daerah Berita Musi Banyuasin

Pemkab Muba Siapkan Penertiban HGU dan Amdal Perusahaan, Bentuk Tim Khusus

Rzha
By Rzha
Juni 2, 2026
Berita Bolsel Berita Daerah Headline News

Bolsel Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bupati Iskandar Hadiri Penyerahan LHP LKPD 2025

Rzha
By Rzha
Mei 29, 2026
Berita Bolsel Berita Daerah

Bolsel Raih WTP ke-12, Pengawasan DPRD Optimal

Rzha
By Rzha
Mei 29, 2026
Berita Daerah Berita Kotamobagu

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

Rzha
By Rzha
Mei 26, 2026
Berita Bolsel Berita Daerah

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

Rzha
By Rzha
Mei 24, 2026
Berita Bolsel Berita Daerah

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

Rzha
By Rzha
Mei 18, 2026
Berita Daerah Berita Hukum Headline News

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

Rzha
By Rzha
Mei 14, 2026
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Visi dan Misi
  • Redaksi
  • Berita Trending
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Beranda
Copyright 2012 - 2026 — kroniktotabuan.com. All rights reserved.