• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolmong

PT Conch Diduga Larang Karyawan Salat Jumat

by Retho Bambuena
April 24, 2018
in Berita Bolmong, Berita Daerah
A A
0
PT Conch dan PT Sulenco Abaikan Tenaga Kerja Lokal

PT Conch North Sulawesi Cement Bolmong.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOLMONG– Perusahaan semen asal China yang beroperasi di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Sulawesi Utara (Sulut) PT. Conch North Sulawesi Cement (CNSC) diduga melarang karyawan Muslim untuk menunaikan Salat Jumat berjamaah.

Informasi tersebut diungkapkan salah satu karyawan, Rizki Astam yang menempati Departemen Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT Conch.

RelatedPosts

Bunda PAUD Sulut Tanamkan Nilai Pendidikan Karakter Sejak Dini

Sambangi Kantor Dispernaker, Weny Janji Tingkatkan Kualitas BLK

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Sampaikan Hal Ini di HUT ke-35 Kota Bitung

Menurut Rizki, sejumlah karyawan sempat meminta izin namun ditolak, kemudian menajemen meminta untuk sholat jumat ditempat, namun hanya Rizki yang menolak dengan alasan Salat Jumat tidak bisa dilaksanakan sendirian atau secara bergantian.

“Saya sudah sampaikan bahwa sholat Jumat tidak bisa dilakukan secara bergantian seperti halnya sholat wajib lainya,” ujar Rizki.

Dikatakannya, usai melakukan negosiasi akhirnya dirinya diberikan kesempatan melakukan sholat jumat, namun ironisnya, usai ia melaksanakan sholat jumat dirinya justru mendapat surat pemberhentian kerja.

“Saya mempertanyakan kenapa saya diberhentikan, kata mereka ini karena kelalaian dalam bekerja, padahal jelas saya diberikan izin sebelumnya,” tutur Rizki.

Ia juga mengungkapkan usai diberitahukan pemberhentian kerja, Rizki kemudian disodorkan surat pernyataan oleh menajemen bahwa Rizki lalai dalam bekerja untuk di tanda tangani, namun rizki menolak.

“Anehnya saya diberikan surat pernyataan bahwa saya lalai dalam bekerja untuk ditanda tangani , saya jelas menolak,” ungkapnya.

Sementara itu pihak PT Conch saat dikonfirmasi membenarkan jika karyawan hanya diizinkan salat di area perusahaan.

“Kami mengizinkan tapi tidak di Masjid. Berhubung pengoperasian harus tetap stabil 24 jam, jadi kami izinkan salat hanya di area lapangan. Kami di PLTU sementara 11 jam kerja jadi harus standbye di lokasi selama jam kerja,” ujar Penerjemah Feneysia Mambraku, melalui pesan Whatsapp, Senin (23/4/2018).

Baca Juga  Limi Mokodompit Kukuhkan 36 Anggota Paskibraka Bolmong

“Beda lagi dengan 8 jam kerja. Mungkin yang 8 jam kerja busa pulang, kalau 11 jam memang harus standbye. Kami bukan melarang ibadah, kami menghargai cuma tidak di masjid, kami mengizinkan salat di area atau lokasi kerja,” tambahnya. (rza)

Retho Bambuena

Retho Bambuena

Next Post
Berpotensi Jadi Tempat Wisata, Hutan Kota Bonawang Masuk KSPP

Kuliner Khas Mongondow Akan Dilombakan. Apa Saja?

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 83 Pajabat Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru: Jangan Bertingkah Seperti Bos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2026 Sulut Kebagian Rp7,9 Triliun DTU, Lihat di Sini Rincian Diterima Kabupaten Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Gelar Asesmen Pejabat Eselon III, Dibuka Pj Sekprov Tahlis Gallang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raih Podium Drag Race 2025 Kota Bitung, Ain Gallang Curi Perhatian Pecinta Otomotif Sulut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In