KOTAMOBAGU– Penanganan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (Dandes) di Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, mendapat dukungan banyak pihak. Termasuk Inspektorat Kotamobagu.
Dalam waktu dekat Inspektorat akan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penggunaan Dandes Bungko tahun 2017 kepada Kejari Kotamobagu.
“LHP yang akan kita berikan sesuai dengan dugaan penyelahgunaan yang dilaporkan masyarakat terkait pengadaan 30 solar cell,” ujar Kepala Inspektorat Kotamobagu, Sair Lentang, Selasa (11/12/2018).
Baca juga: Ini Dugaan Korupsi di Desa Bungko yang Didalami Kejari Kotamobagu
Lentang menjelaskan, selama sebulan penuh Inspektorat turun melakukan pemeriksaan dengan melibatkan PLN.
“Sedang disusun LHP-nya. Segera kita serahkan kepada Kejari Kotamobagu,” katanya.
Dia berharap semua desa memanfaatkan Dandes dengan baik sebagaimana harapan Pemerintah Pusat.
“Siapa yang menyimpang ada punishment (hukuman). Saya tegaskan lagi bahwa dalam pemeriksaan yang kami lakukan, hanya sebatas memenuhi permintaan Kejari Kotamobagu,” pungkasnya. (tr2/vdm)




