Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Nasional · 31 Des 2016 04:10 WITA ·

AMAN: Penetapan Hutan Adat Bukti Implementasi Putusan MK


AMAN: Penetapan Hutan Adat Bukti Implementasi Putusan MK Perbesar

Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri mendengarkan sejumlah masukan dari para pemangku adat yang hadir di Istana Negara, hari Jumat (30/12). Kepala Negara ingin mendengar langsung masukan tersebut agar ke depannya upaya yang dilakukan pemerintah dapat betul-betul menyasar dan bermanfaat bagi masyarakat
Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri mendengarkan sejumlah masukan dari para pemangku adat yang hadir di Istana Negara, hari Jumat (30/12). Kepala Negara ingin mendengar langsung masukan tersebut agar ke depannya upaya yang dilakukan pemerintah dapat betul-betul menyasar dan bermanfaat bagi masyarakat

JAKARTA– Sekretaris Jenderal AMAN, Abdon Nababan, mengatakan AMAN menyambut baik pencanangan penetapan hutan adat yang pertama pada hari ini (Jumat, 30/12) sebagai tanda dimulainya implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 Tentang Hutan Adat yang dibacakan 16 Mei 2013 lalu.

“Pelaksanaan MK 35 ini salah satu dari enam komitmen Nawacita Jokowi-JK untuk masyarakat adat,” kata Abdon Nababan kepada satuharapan.com melalui pesan singkat, hari Jumat (30/12).

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), menilai keluarnya delapan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tentang Penetapan Hutan Adat pertanda bahwa prosedur hukum dan administrasi sudah tersedia secara nasional untuk pengakuan masyarakat adat dan hutan adatnya.

“Dengan demikian mulai awal tahun depan (2017) prosedur ini sudah bisa dimanfaatkan masyarakat adat untuk mengakses 12,7 juta hektare yang saat ini ada di “kantong” Presiden Jokowi,” kata Abdon.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan Peresmian Pengakuan Hutan Adat, di Istana Negara, hari Jumat (30/12) pagi.

Presiden mengatakan sebagai pengakuan terhadap hak masyarakat adat dalam mengelola hutan secara administratif negara hadir melindungi nilai-nilai asli bangsa Indonesia. Negara juga hadir untuk berpihak kepada masyarakat, khususnya masyarakat hukum adat.

“Kita semua mengetahui bahwa sejak dulu masyarakat hukum adat sudah mampu mengelola hutan adat secara lestari berdasarkan kearifan lokal yang ada. Masyarakat hukum adat sejak dulu juga sudah tahu dan sudah bisa menjaga harmoni hidup manusia dengan alam. Saya rasa nilai-nilai ini yang penting kita ingat semua di masa modern sekarang,” kata Presiden.

kelompok masyarakat hukum adat. Presiden menekankan bahwa ini bukanlah akhir dari pengakuan pemerintah, justru menjadi awal dari pengakuan hutan adat yang akan terus diberikan.

“Secara keseluruhan, hari ini ada sembilan kelompok masyarakat hukum adat yang kita tegaskan dan resmikan pengakuan hutan adatnya. Dengan luas areal hutan adat seluas 13.100 hektare untuk kurang lebih 5.700 kepala keluarga. Proses pengakuan ini akan terus berlanjut, ini adalah awal. Karena memang cukup banyak masyarakat hukum adat kita yang tersebar di seluruh Indonesia,” kata Kepala Negara.

Berikut Nomor Surat Keputusan Penetapan Pencantuman Hutan Adat:

SK.6737/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 tentang Penetapan Pencantuman Hutan Adat Bukit Sembahyang dan Padun Gelanggang

SK.6738/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 tentang Penetapan Pencantuman Hutan Adat Bukit Tinggai

SK.6739/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 tentang Penetapan Pencantuman Hutan Adat Tigo Luhah Permenti

SK.6740/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 tentang Penetapan Pencantuman Hutan Adat Tigo Luhah Kementan

SK.6741/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 tentang Penetapan Pencantuman Hutan Adat Marga Serampas

SK.6742/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 tentang Penetapan Pencantuman Hutan Adat Amatoa Kajang

SK.6743/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 tentang Penetapan Pencantuman Hutan Adat Wana Posangke

SK.6744/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 tentang Penetapan Pencantuman Hutan Adat Kasepuhan Karang

Nomor SK Penetapan Hutan Adat:

SK.6745/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 tentang Penetapan  Hutan Adat Marga Serampas

SK.6746/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 tentang Penetapan  Hutan Adat Amatoa Kajang

SK.6747/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 tentang Penetapan  Hutan Adat Wana Posangke

SK.6748/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 tentang Penetapan  Hutan Adat Kasepuhan Karang

 

Sumber: SATUHARAPAN.Com

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Imbau Masyarakat Gunakan LPG Secara Bijak dan Efisien

6 April 2026 - 15:15 WITA

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta, Lihat Jadwal dan Syarat di Sini!

6 April 2026 - 10:57 WITA

Tidak Ada Kenaikan Harga BBM, Pertamina Jamin Pasokan di Sulawesi Aman

2 April 2026 - 11:29 WITA

Pertamina Berangkatkan 125 Pemudik dari Makassar

17 Maret 2026 - 11:37 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Bentuk Satgas Energi Ramadan

9 Maret 2026 - 12:09 WITA

Pemerintah Percepat Penyaluran THR ASN, Ini Jadwalnya!

23 Februari 2026 - 12:05 WITA

Trending di Berita Ekonomi