Menu

Mode Gelap

Berita Bolmong

Mau Menggugat ke MK, SBM- JiTu Harus Baca Aturan Ini


23 Feb 2017 15:12 WITA


 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmong, Salihi Bue Mokodongan dan Jefri Tumelap Perbesar

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmong, Salihi Bue Mokodongan dan Jefri Tumelap

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmong, Salihi Bue Mokodongan dan Jefri Tumelap
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmong, Salihi Bue Mokodongan dan Jefri Tumelap

BOLMONG–  Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Salihi Bue Mokodongan- Jefri Tumelap (SBM- JiTu) berencana menggugat hasil pleno KPUD ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setiap pihak yang keberatan dengan hasil penghitungan dapat mengajukan sengketa ke MK,  namun hanya yang memenuhi persyaratan yang nantinya diproses MK.

Sebelum menggugat ke MK, pasangan SBM- JiTu disarankan membuka aturan ini yang dipersyaratkan untuk menggugat.

Aturan itu diatur di dalam Pasal 158 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dijelaskan di dalam ayat (1), peserta pemilihan kepala daerah tingkat provinsi dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan dengan ketentuan, selisih 2 persen suara untuk penduduk sampai dengan 2.000.000 jiwa, dan selisih 1,5 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 2.000.000 jiwa.

Kemudian, selisih 1 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 6.000.000 sampai 12 juta jiwa, serta selisih 0,5 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 12 juta jiwa.

Sementara, pada ayat (2) dijelaskan, peserta pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten/kota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan dengan ketentuan, selisih 2 persen suara untuk penduduk sampai dengan dengan 250.000 jiwa.

Adapun penduduk dengan jumlah 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, dapat mengajukan sengketa bila selisih suara 1,5 persen suara. Selisih 1 persen suara diperuntukkan bagi wilayah dengan jumlah penduduk 500.000 jiwa sampai 1.000.000.

Sedangkan wilayah lebih dari 1.000.000 jiwa syarat pengajuan sengketa bila selisih suara 0,5 persen.

“Jadi kalau selisih jauh seperti Bolmong tentu tidak masuk dalam suatu obyek (gugatan). Sehingga sebaiknya SBM- JiTu sportif mengakui kekalahan. Ketimbang buang- buang waktu, materi dan energi lagi ke MK. Dengan begitu masyarakat yang terkotak- kotak karena Pilkada tidak larut lagi dan segera terjadi rekonsiliasi di tingkat bawah,” kata Febri Bambuena, pengurus KPMIBM Cabang Makassar ini menyarankan. (rez/rab)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Raih Nilai Tertinggi se-Sulut, Kotamobagu Sabet Penghargaan Kota Peduli HAM 2023

11 Desember 2023 - 14:21 WITA

Anne Juniarti Roseno Resmi Nahkodai KORMI Boltim

11 Desember 2023 - 13:57 WITA

BREAKING NEWS! Tahlis Gallang Resmi Dilantik Sebagai Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Sulut

11 Desember 2023 - 11:55 WITA

Meriahkan KPU Run 2023, Kokot Runners Turut Sosialisasikan Pemilu 14 Februari 2024

10 Desember 2023 - 22:54 WITA

Ady- Finda Terpilih Ketua dan Sekretaris AMSI Sulut

10 Desember 2023 - 17:23 WITA

Pemkot Kotamobagu Lakukan Sosialisasi Terkait Penertiban Pedagang di Area Eks Bioskop Palapa

10 Desember 2023 - 14:37 WITA

Trending di Berita Daerah