Menu

Mode Gelap

Berita Boltim

Belum Satupun Parpol Ajukan Pencairan Dana Banpol di Boltim


30 Agu 2021 20:33 WITA


 Belum Satupun Parpol Ajukan Pencairan Dana Banpol di Boltim Perbesar

KRONIK TOTABUAN – Sampai dengan Senin (30/8/2021), belum ada satu pun Partai Politik (Parpol) yang mengajukan proposal pencairan dana Bantuan Politik (Banpol) di Badan kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Kesbangpol Bolti, Hendra Tangel.

“Sampai dengan saat ini belum ada partai politik yang mengajukan surat permohonan bantuan keuangan Partai Politik,” ungkap Hendra.

Baca Juga: Gunakan Mobil Terbuka, Sachrul Sosialisasikan Penerapan Prokes Kepada Masyarakat

Hendra mengatakan bahwa Pemkab Boltim melalui Kesbangpol sudah menganggarkan bantuan tersebut di tahun 2021 ini sebesar Rp 467. 276.020 rupiah yang diperuntukan bagi 10 Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Boltim.

“Tidak ada batas pencairan bantuan keuangan partai politik akan tetapi sebaiknya bantuan Banpol dimohonkan sebelum akhir tahun anggaran agar penggunaan serta pelaporannya sesuai dengan ketentuan,” ujarnya

Adapun bagi partai politik yang mengajukan surat permohonan bantuan dana, harus melengkapi beberapa persyaratan sesuai Permendagri Nomor 36 tahun 2018.

Persyaratan tersebut yakni:

* SK Kepengurusan Partai Politik Tingkat Kabupaten

* Foto Copy NPWP

* Surat keterangan autentikasi hasil penetapan perolehan kursi DPRD Kabupaten yang dilegalisir sekertaris KPU

* Nomor rekening partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan dari bank

* Rencana penggunaan dana

* Laporan realisasi penerima dan pengeluaran bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya yang telah BPK

*Aurat pernyataan dari ketua partai politik yang bertanggung jawab secara formil dan materil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan partai politik dan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangi ketua, sekertaris dan bendahara atau sebutan lainnya di atas materai menggunakan kop partai politik.

“Semua dokumen tersebut akan diverifikasi oleh tim yang ditetapkan melalui keputusan Bupati yang diketuai oleh kepala Kesbangpol dengan anggota inspektorat, badan keuangan, Badan keuangan, badan Hukum dan KPU,” tandasnya.(retho)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

MESRA Tes Kesehatan di RSUD Kotamobagu, Tinggal Tunggu Jadwal Pendaftaran

24 Agustus 2024 - 19:34 WITA

Meiddy- Syarif Temui Mahasiswa yang Demo di Kantor DPRD, Ini Tuntutan Mereka

24 Agustus 2024 - 19:15 WITA

Heboh! Belasan Ribu Pendukung Arak Meiddy Makalalag dan Syarif Mokodongan Keliling Kotamobagu

23 Agustus 2024 - 20:43 WITA

Nasdem dan PPP Resmi Usung Meiddy- Syarif di Pilwako Kotamobagu

22 Agustus 2024 - 12:04 WITA

Bersama Forkopimda, Jusnan Sidak Pasar Pastikan Harga Bapok Stabil Jelang Pengucapan di Dumoga Raya

20 Agustus 2024 - 11:38 WITA

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI, Himpunan Nelayan BMR Gelar Berbagai Perlombaan

19 Agustus 2024 - 11:36 WITA

Trending di Berita Bolmong