KRONIK TOTABUAN – Polisi dari Mapolres Kotamobagu membekuk ID yang diduga merupakan pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, Selasa (23/8/2022).
ID diduga telah mencabuli anak kandungnya sejak masih duduk di bangku SD hingga saat ini sudah SMA.
Korban melaporkan perbuatan ayah bejat tersebut ke Mapolres Kotamobagu pada Senin (22/8/2022).
Setelah mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak meringkus pelaku di salah satu indekos di Kecamatan Kotamobagu Utara.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana mengatakan, mulanya pelaku dan korban tinggal di salah satu desa di Kabupaten Bolmong.
Lalu keduanya pindah di indekos di Kotamobagu. Korban lalu melaporkan pelaku yang tak lain ayah kandungnya karena sudah tahan dengan segala perbuatan yang ia dapat.
“Pelaku sudah diamankan dan proses hukum dilaksanakan,” kata Iptu I Dewa Dwiadyana. (bto)