BOLMONG – Kepala Dinas Perdagangan dan ESDM Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tonny Toligaga menjelaskan, dengan kondisi pandemi Covid-19, operasional jasa makanan tetap diperbolehkan, dengan tetap melakukan pembatasan dan penerapan protokol pencegahan covid-19.
“Cafe dan rumah makan di wilayah Bolmong belum ada aturan khusus. Tapi, semua tetap merujuk ke protokol kesehatan,” kata Tonny, Kamis (23/7/2020).
Dia menambahkan, sosialisasi melalui surat edaran kepada para pelaku usaha sejak 3 bulan lalu sudah dilakukan. Dalam surat edaran itu lanjutnya, pelaku usaha harus mentaati protokol penanggulangan penyebaran covid-19 dengan menerapkan physical distancing, menyediakan tempat cuci tangan dan memakai masker.
Selain itu, para pelaku usaha juga memiliki kepedulian terhadap warga sekitar dengan melakukan penyemprotan cairan disinfektan. Karena situasi sekarang ini, pelaku usaha maupun masyarakat saling peduli dengan lingkungan dengan pola hidup bersih dan sehat.
“Ini wajib dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona,”ujarnya.
Mantan Sekretaris BPBD Bolmong ini pun menuturkan, dari awal pemerintah tidak melarang cafe maupun warung untuk berjualan. Sebab, semua kebutuhan kelangsungan hidup juga bertumpuh pada para pelaku usaha tersebut.
Justru dengan adanya para pelaku usaha, pemerintah dan masyarakat ikut terbantu terutama soal kebutuhan pokok dan lain sebagainya.
“Tidak ada larangan cafe maupun rumah makan dan warung-warung untuk berjualan. Justru kita membantu bahkan mensuport para pelaku usaha agar bisnis mereka tetap lancar ditengah pandemi ini,” tutur Toligaga.
Tonny mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan saat membeli produk serta selalu memperhatikan masa kadaluarsa produk yang tercantum dalam kemasan.
“Sebaiknya sebelum membeli harus memeriksa produk makanan dan minuman yang dijual. Ini untuk menghindari kontaminasi produk yang bisa berdampak tertular wabah virus,” pungkasnya. (chm/ahr)