KOTAMOBAGU– Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu di bawah pimpinan AKP Muhammad Fadli bergerak cepat ketika menerima laporan soal adanya kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Itu dibuktikan ketika menerima laporan nomor: Nomor:Sp-Kap/12/1/2020/Reskrim, Tim Resmob Polres Kotamobagu pada Kamis (16/1/2020) kemarin, melakukan pengejaran dan menangkap AM alias An (31), warga Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow.
An diduga merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi belum lama ini di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
“Tersangka saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Kotamobagu untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasubbag Humas Polres Kotamobagu, IPTU Rusman M Saleh. (*/nza)
Sumber: tribratanews.polreskotamobagu.com