
Wali Kota Kotamobagu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Transparan
KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu yang digelar di Gedung DPRD, Senin (29/6/2026).
Dalam penyampaiannya, Wali Kota menegaskan bahwa pengajuan Ranperda tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu untuk terus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini tidak semata-mata sebagai pemenuhan kewajiban administratif dan normatif, tetapi juga merupakan bentuk nyata komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Weny Gaib.
Wali Kota menjelaskan, selama pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota Kotamobagu terus menerapkan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab dengan mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk kepentingan masyarakat.
Komitmen tersebut, kata Weny, kembali mendapat pengakuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melalui raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Kotamobagu kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang merupakan opini WTP ke-13 kali secara berturut-turut,” katanya.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu atas dukungan, saran, masukan, serta fungsi pengawasan yang diberikan selama proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Selain agenda penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, rapat paripurna juga membahas tiga Ranperda inisiatif DPRD Kota Kotamobagu, yakni tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, Pengarusutamaan Gender, dan Kepemudaan.
Menanggapi hal itu, Wali Kota menyatakan Pemerintah Kota Kotamobagu menerima dan menyambut baik ketiga Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mengingat pentingnya tiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut dalam mendukung penyelenggaraan roda pemerintahan dan pembangunan daerah, maka pihak eksekutif menyatakan menerima dan menyambut baik pengajuan tiga Ranperda inisiatif DPRD Kota Kotamobagu tersebut untuk kemudian dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Kotamobagu Adrianus Mokoginta, S.E., serta dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, jajaran perangkat daerah, dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.***