• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Rabu, Januari 21, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Dua LO JaDi-Jo Dituntut Berbeda oleh JPU, Berapa Tuntutannya?

by Retho Bambuena
Februari 10, 2018
in Berita Hukum
A A
0
ilustrasi-tanda-tangan-palsu

ilustrasi-tanda-tangan-palsu

501
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp
ilustrasi-tanda-tangan-palsu
ilustrasi-tanda-tangan-palsu

KOTAMOBAGU– Dua terdakwa pemalsuan tanda tangan warga untuk syarat dukungan calon perseorangan, AG alias Anwar (64) dan FS alias Fuad, dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Jumat (9/2/2018) kemarin.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU Da’wan Manggalupang menuntut agar majelis hakim menghukum Anwar dengan penjara 36 bulan dan denda Rp36 juta subsider 1 bulan penjara.

RelatedPosts

Usai Geledah Kantor Bawaslu, Kejari Kotamobagu Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024?

Penyidik Kejari Kotamobagu Sita Empat Boks Dokumen Terkait Dana Hibah Pilkada di Kantor Bawaslu

Kantor Bawaslu Kotamobagu Dipasang Garis Kejaksaan RI, Penggeledahan Masih Berlangsung

Sedangkan Fuad, JPU Budi meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 48 bulan penjara dan denda Rp36 juta subsider 1 bulan penjara.

Kedua JPU masing-masing Da’wan dan Budi mengatakan, perbuatan kedua terdakwa yang memalsukan tanda tangan warga untuk kepentingan syarat pencalonan Walikota dan Wakil Walikota, Jainuddin Damopolii dan Suharjo Makalalag (JaDi-Jo), merupakan perbuatan melawan hukum.

Kedua Liasion Officer (LO) atau petugas penghubung JaDi- Jo tersebut menurut JPU telah melanggar Pasal 185 A ayat (1) Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2016.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa tersebut digelar sekira pukul 16.00 Wita kemarin. Setelah itu sekira pukul 17.30 Wita, sidang dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan.

Penasehat Hukum kedua terdakwa, Very Satria Dilapanga hanya menyampaikan pledoi secara lisan. Dia meminta agar majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari tuntutan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakum Warsito SH, dengan dua anggotanya Dewantoro SH dan Danes Romi SH ditutup setelah mendengarkan pledoi dari penasehat hukum kedua terdakwa.

Baca Juga  Link Streaming Debat Publik TNBK dan JaDi-Jo

“Sidang akan dilanjutkan Senin 12 Februari 2018 dengan agenda pembacaan putusan,” kata Ketua Majelis Hakim Warsito SH. (vdm)

Tags: DituntutJadi-JoPanwasu KotamobaguPasnagan PerseoranganPemalsuan tanda tanganpilwako kotamobagu
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Retho Bambuena

Retho Bambuena

Next Post
Trans Sulawesi di Minsel Tertutup Longsor, Pengendara dari Kotamobagu Berbalik Arah

Trans Sulawesi di Minsel Tertutup Longsor, Pengendara dari Kotamobagu Berbalik Arah

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyidikan Dugaan Korupsi Hibah Bawaslu Kotamobagu Menguat, Komisioner dan Korsek Diperiksa Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In