KRONIK TOTABUAN, Bolmong – Pemkab Bolmong melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) tandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait pemanfaatan sertifikat elektronik melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) untuk mendukung transformasi digital, di kantor BSrE, Ragunan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024).
Kepala Diskominfo Bolmong, Marief Mokodompit mengungkapkan bahwa, era yang sudah serba digital ini, autentikasi data dan integritas data menjadi kebutuhan krusial dalam pengelolaan administrasi dan pelayanan publik pemerintah.
Hal tersebut menurut Marief dapat dicapai melalui pemanfaatan Sertifikat Elektronik sebagai Tanda Tangan Elektronik.
“Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow telah menerapkan ini dalam melaksanakan aktivitas perkantoran yakni ketika penandatanganan dokumen,” terang Marief.
Menurutnya, penggunaan sertifikat elektronik saat ini dapat mempermudah dan mempercepat penandatanganan dokumen karena dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, bahkan lebih aman dan legal.
“Hari ini Bolmong termasuk yang melakukan perpanjangan penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan BSRE sekaligus penerapan segel elektronik,” jelas Marief
Terpisah, Plh Kepala BSRE Imam Resti Muktahar, menyebut ruang lingkup kerja sama meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik.
“Berdasarkan data yang diolah oleh BSRE, dengan adanya pemanfaatan sertifikat elektronik untuk layanan tanda tangan elektronik di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, negara telah melakukan penghematan,” sebut Imam.
Imam berharap melalui pemanfaatan sertifikat elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses birokrasi, sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, dan tidak berbelit dalam pemrosesan data, serta tersedianya data yang akurat.
“BSRE siap mendukung pelaksanaan penerbitan sertifikat elektronik, penyediaan pendampingan, pemberian dukungan teknis apabila terjadi suatu permasalahan penggunaan sertifikat elektronik, serta menyediakan dan mengevaluasi pelaksanaan certificate policy,” tandasnya. (*)