MUSI BANYUASIN, Kroniktotabuan.com – Tak lebih dari 24 jam pelaku, Erwanto (50) warga Letang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Lukman (32), menyerahkan diri ke Polsek Babat.
Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menembakkan peluru senjata angin ke bagian dada kiri korban pada Senin, 20 Mei 2024, sekira pukul 11.00 WIB di sekitar kebun sawit di Philip 18 Desa Letang, Kecamatan Babat Supat . Tapi Selasa, 21 Mei 2024, pelaku datang menyerahkan diri.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin Eva Alif mengatakan, pelaku sempat kabur usai melakukan aksinya tetapi tak lama kemudian datang menyerahkan diri.
Pelaku juga membawa barang bukti berupa satu pucuk senapan angin yang digunakan menghabisi nyawa korban.
“Motifnya pelaku adalah ia menduga korban sering melakukan pencurian buah sawit miliknya,” ungkap Marlin.
Marlin menambahkan bahwa terduga pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Fitriana)