Kotamobagu – Pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kota Kotamobagu yang sebelumnya dinyatakan tak lolos administrasi memanfaatkan masa sanggah selama tiga hari sebagaimana yang sudah ditetapkan.
Hal ini seperti yang disampaikan Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian, Alfi Syahrin Rusman, Kamis (19/12/2019).
“Hingga penutupan batas masa sanggah pada pukul 12:00 WITA tadi siang, ada 116 orang telah melakukan sanggahan,” ujar Alfi.
Alfi menambahkan, bahwa sanggahan yang dilakukan oleh 116 CPNS tersebut akan di proses dalam tujuh hari kedepan.
“Sanggahan pendaftar akan kami periksa mulai besok hingga tanggal 27 Desember dan hasilnya akan segera kita umumkan,” ujarnya. (Bto)