Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Nasional · 20 Mar 2019 11:20 WITA ·

Gaji PNS, TNI, Polri Naik, Pembayaran Januari hingga April Dirapel


Gaji PNS, TNI, Polri Naik, Pembayaran Januari hingga April Dirapel Perbesar

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS, TNI, Polri dan pensiunan sebesar Rp 2,66 triliun.

Sri Mulyani menyebut, bahwa anggaran kenaikan gaji tersebut telah dimasukkan dalam APBN 2019.

“Kenaikan gaji ASN, TNI dan Polri dan pensiunan, sudah ada di Undang-undang APBN, sudah disampaikan bapak presiden dalam nota keuangan dan juga dibahas di DPR serta ditetapkan,” kata Sri Mulyani saat mengelar konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019).

Menurut Sri Mulyani, jumlah anggaran tersebut merupakan total anggaran untuk kenaikan gaji bagi PNS yang rencananya dirapel dari Januari hingga April.

Sri Mulyani menambahkan kenaikan gaji tersebut juga telah memperhitungkan PNS daerah dalam transfer dana alokasi umum ke daerah.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini menuturkan saat ini Kementerian masih menunggu konfirmasi dari masing-masing kementerian dan instansi mengenai jumlah pegawai yang bakal diberikan kenaikan gaji. Ia berharap masing-masing satuan kerja bakal melaporkan konfirmasi tersebut pada awal April 2019.

“Saat ini kami masih menunggu laporan konfirmasi ini dari masing-masing satuan kerja,” kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Jokowi diketahui telah menandatangani peraturan tersebut pada 13 Maret 2019.

Merujuk dalam aturan itu, disebutkan bahwa gaji terendah PNS dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sedangkan gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.

Selain itu, Jokowi diketahui juga telah menaikkan gaji anggota Polri. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diteken 13 Maret 2019. Dalam beleid itu disebutkan kenaikan gaji anggota Polri besarnya bervariasi, terendah Rp 1,6 juta hingga yang tertinggi Rp 5,9 juta per bulan.(*)

bisnis

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Imbau Masyarakat Gunakan LPG Secara Bijak dan Efisien

6 April 2026 - 15:15 WITA

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta, Lihat Jadwal dan Syarat di Sini!

6 April 2026 - 10:57 WITA

Tidak Ada Kenaikan Harga BBM, Pertamina Jamin Pasokan di Sulawesi Aman

2 April 2026 - 11:29 WITA

Pertamina Berangkatkan 125 Pemudik dari Makassar

17 Maret 2026 - 11:37 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Bentuk Satgas Energi Ramadan

9 Maret 2026 - 12:09 WITA

Pemerintah Percepat Penyaluran THR ASN, Ini Jadwalnya!

23 Februari 2026 - 12:05 WITA

Trending di Berita Ekonomi