BOLMUT – Jajaran pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Senin (29/6/2020), melakukan aksi damai dengan mendatangi Polres Bolaang Mongondow Utara.
Aksi ini dilakukan sebagai respon pembakaran bendera PDI Perjuangan yang terjadi pada saat demo penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila pada Rabu 24 Juni 2020 di depan Gedung DPR RI Jakarta.
Pelaporan dipimpin langsung Sekretaris DPC PDI Perjuangan Bolmut, Abdul Zamad Lauma, SIP, didampingi oleh Kepala Badan Bantuan Hukum PDI Perjuangan Safrizal Walahe SH MH, beserta puluhan massa yang terdiri dari Pengurus DPC dan Ketua PAC dan simpatisan di seluruh Kecamatan se-Bolmut.
Zamad mengatakan, pelaporan ini sebagai tindak lanjut atas instrusksi Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Sulawesi Utara nomor : 045/IN/DPD.21/VI/2020 tertanggal, 27 Juni 2020 meminta DPC PDI Perjuangan se-Sulawesi Utara secara serentak melaporkan aksi pembakaran bendera pada Polres diwilayah masing-masing
“Ada pernyataan sikap DPC PDI Perjuangan Bolmut sesuai dengan instruksi DPD PDI Perjuangan Sulut,” kata Zamad.
Dia menjelaskan, peristiwa pembakaran bendera PDI Perjuangan 24 Juni 2020 serta isu komunis yang dilontarkan oleh massa, bukan hanya bentuk serangan terhadap PDI Perjuangan tetapi serangan Demokrasi, Hukum dan Pemerintah Jokowi-Maruf Amin.
“Bahwa kejadian tersebut adalah bentuk anarkisme serta upaya memecah belah persatuan bangsa yang tidak dapat dibenarkan,” tegas Zamad.
Terkait hal itu, PDI Perjuangan Bolmut meminta pihak kepolisian untuk bertindak tegas mengusut dan memberikan sanksi hukum pada pelaku pembakaran bendera PDI Perjuangan serta menangkap kelompok yang menyebarkan isu kebencian yang ingin memecah belah persatuan Bangsa.
“Meminta pihak kepolisian untuk melakukan upaya preventif agar kejadian serupa tidak terjadi dikemudian hari khususnya di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara,” tandasnya.
Pengaduan PDIP Bolmut diterima Wakapolres Kompol Keri G Utiarahman. Dia mengatakan, telah menerima pengaduan terkait pembakaran bendera PDI Perjuangan di Jakarta dari petinggi DPC PDIP Bolmut,
“Pengaduan akan kami tindaklanjuti dengan mengambil keterangan dari kuasa hukum yang sudah ditunjuk,” pungkas Wakapolres Bolmut. (gaf)