Menu

Mode Gelap

Berita Kotamobagu

Jual Coca Cola, Sprite dan Fanta Rp250 Ribu Per Lusin, Toko Tita Tak Hiraukan Peringatan Pemkot


23 Mei 2020 13:42 WITA


 Jual Coca Cola, Sprite dan Fanta Rp250 Ribu Per Lusin, Toko Tita Tak Hiraukan Peringatan Pemkot Perbesar

KOTAMOBAGU– Permintaan masyarakat yang tinggi akan minuman bersoda jenis Coca Cola, Fanta dan Sprite di H-1 Idul Fitri, kembali dimanfaatkan pemilik Toko Tita untuk menaikan harga sesuka hatinya.

Tiga jenis minuman bersoda itu dijual di toko yang terletak di Jalan S Parman tersebut dengan harga fantastis.

Sabtu (23/5/2020), pemilik toko melabeli minuman bersoda itu dengan harga Rp250 ribu per lusin.

Praktek menjual minuman bersoda dengan harga seperti itu bukan kali pertama dilakukan oleh Toko Tita.

Jelang Idul Fitri Tahun 2019 lalu, praktek seperti ini juga dilakukan. Bahkan tahun lalu tim dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu turun tangan menegur dan memberikan surat peringatan.

Baca Juga: Jual Coca Cola, Fanta, dan Sprite dengan Harga Tak Wajar, Herman: Toko Tita Langsung Dapat SP1 dan Diawasi Satpol PP

Tak hanya itu, pemilik Toko Tita Jonathan Gumoli juga membuat pernyataan tak akan melakukan praktek sama.

Namun faktanya, praktek serupa tetap berlangsung tahun ini dan Pemkot Kotamobagu sepertinya tidak ada penindakan.

Warga mengeluh soal harga minuman bersoda yang tinggi tersebut. Harga ditetapkan dinilai tidak masuk akal lagi.

Pasalnya, jika mengacu pada harga normal, tiga jenis minuman itu harganya hanya Rp138 per lusin.

“Mau tidak mau harus beli dengan harga Rp250 ribu per lusin. Mau bagaimana lagi,” ungkap salah satu warga Kotamobagu Utara ditemui di kompleks Toko Tita usai berbelanja.

Kembali terjadinya praktek menaikkan harga secara tak wajar untuk jenis minuman bersoda jelang Idul Fitri, ditanggapi oleh pemuda Kotamobagu, Febri Bambuena.

Febri menyoroti tidak adanya ketegasan Pemkot Kotamobagu. Padahal tahun sebelumnya toko tersebut sudah diberikan surat peringatan atas praktek yang sama.

“Pemerintah Kotamobagu tidak ada ketegasan menindak pelaku usaha yang seenaknya memainkan harga di tengah tingginya kebutuhan dan permintaan masyarakat. Pemerintah terkesan hanya menggertak dengan surat peringatan, tetapi ketika pelanggaran kembali dilakukan malah tidak ada tindakan lagi,” katanya mengkritisi.

Pemkot Kotamobagu dalam hal ini Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM belum ada pernyataan apalagi tindakan soal adanya praktek serupa tahun lalu yang terjadi di Toko Tita.

Kepala Disdagkop dan UKM Kotamobagu, Herman Aray belum memberikan konfirmasinya soal keluhan masyarakat, serta adanya praktek menaikkan harga minuman bersoda melebih HET tersebut.

Demikian juga dengan pemilik Toko Tita Jonathan Gumoli masih dicoba dimintai konfirmasinya dan akan ditayangkan setelah yang bersangkutan memberikan pernyataannya. (nza)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 333 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Proyek Lapangan Tenis Bermasalah, Kejari Kotamobagu Akan Turun Tangan

10 Februari 2025 - 13:32 WITA

Baru 2 Bulan Selesai Dikerjakan, Lapangan Tenis di Gelora Ambang Sudah Rusak, Kejari Kotamobagu Diminta Turun Tangan

6 Februari 2025 - 15:06 WITA

Ini Jadwal Pelantikan 270 Kepala Daerah Termasuk Kotamobagu

23 Januari 2025 - 14:15 WITA

Mendagri Larang Kepala Daerah dan ASN Gelar Open House

Kunjungan Kerja ke PT JRBM, Komisi IV DPRD Provinsi Sulut Bahas Amdal dan Program Unggulan Perusahaan

16 Januari 2025 - 17:44 WITA

Listrik Padam 25 Jam, Belasan Kedai Kopi di Kotamobagu Rugi Banyak

12 Desember 2024 - 18:19 WITA

Jelang Nataru, Pemkot Kotamobagu Gelar Operasi Pasar Murah

10 Desember 2024 - 19:09 WITA

Trending di Berita Daerah