Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolmong · 10 Mar 2020 11:58 WITA ·

Kasus Pelecehan Terhadap Siswi di Bolmong Jadi Perhatian Serius Menteri PPPA


Kasus Pelecehan Terhadap Siswi di Bolmong Jadi Perhatian Serius Menteri PPPA Perbesar

BOLMONG- Kasus pelecehan terhadap salah satu siswi di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mendapat perhatian serius Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Kemen PPPA turun tangan dan berkoordinasi untuk menyelidiki kasus video viral siswi SMK yang diperlakukan tak baik oleh teman-temannya.

Menteri PPPA Gusti Ayu Bintang Darmawanti merasa prihatin atas pelecehan seksual yang dialami siswi tersebut.

“Saya sudah mendapat laporan dan sangat prihatin terkait adanya video yang menampakkan adanya pelecehan terhadap salah satu siswi yang mengenakan seragam sekolah di Kabupaten Bolaang Mongondow,” kata Bintang dilansir dari detikcom, Selasa (10/3/2020).

Baca Juga: DP3A Bolmong Dampingi Siswi SMK Korban Pelecehan

“Saya sudah koordinasikan dengan Deputi Bidang Perlindungan Anak dan melibatkan Dinas PPPA Kabupaten Bolmong, unit Cyber Crime, Reskrim, pekerja sosial, pihak sekolah, serta orang tua dari para pelaku dan korban yang terlibat untuk mendampingi kasus ini, baik dari segi hukum maupun psikologis,” imbuhnya.

Bintang mengatakan pihaknya sudah mengetahui identitas korban yang merupakan seorang siswi di Bolaang Mongondow itu. Bintang pun menegaskan penanganan kasus ini akan cepat selesai.

“Saya pastikan penanganan kasus akan segera selesai, dan saya harap tidak ada lagi kejadian serupa yang melibatkan anak maupun perempuan lainnya,” ujar Bintang.

Lebih lanjut, Bintang meminta agar tidak menampilkan identitas korban dan menyebarkan video pelecehan tersebut. Menurutnya, hal itu melanggar UU Perlindungan Anak.

“Terakhir, saya tegaskan kepada teman-teman untuk tidak menyebarkan video yang menampilkan identitas korban, sesuai dengan Pasal 64i UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Bintang.

Diketahui, Senin (9/3/2020) Maret kemarin, media sosial dihebohkan dengan video bullying terhadap siswi berseragam putih abu-abu.

Korban telentang di lantai, tangan dan kakinya ditahan. Kemudian tiga siswa gantian memegang bagian vital korban. Dalam video yang direkam dengan telepon genggam itu, tampak juga seorang siswi ikutan bagian dada korban.

Korban yang menggunakan hijab itu mencoba berontak namun tidak berdaya.

Video itu ramai dibahas di media sosial dan mendapat kecaman. (*/dtc/nza)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Bolmong Top! THR TPG 2025 Cair, Perhatian Yusra-Don untuk Guru Diapresiasi

5 Februari 2026 - 08:32 WITA

Cak Imin Lantik Yusra Alhabsyi Sebagai Ketua DPW PKB Sulut

4 Februari 2026 - 13:22 WITA

Tasyakuran Puncak Hari Amal Bakti Kemenag RI ke-80 Berlangsung Khidmat, Bupati Yusra: Terus Melayani Umat dan Merawat Kerukunan.

3 Januari 2026 - 17:43 WITA

Kemenag Bolmong Wisudakan 1.029 Santri

13 November 2025 - 16:09 WITA

YSK Peduli Bencana Bolmong, Wabup Don Ucapkan Terima Kasih, Bantuan Langsung Disalurkan ke Warga

31 Oktober 2025 - 19:21 WITA

Berkolaborasi Dengan Kemenag, Pemkab Bolmong Perdana Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional

22 Oktober 2025 - 13:25 WITA

Trending di Berita Bolmong