BOLMONG- Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow menegaskan kepada seluruh sangadi (kepala desa) di 202 desa agar tidak mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan hutan.
Lebih khusus lagi, kata Yasti, desa yang ada di Kecamatan Sangtombolang.
Peringatan ini disampaikan Yasti dia mendapat informasi dari masyarakat Desa Domisil bahwa hutan di desa mereka menjadi tempat pembalakan liar sehingga mengakibatkan banjir bandang pada 4 Maret lalu.
Baca Juga: Bupati Yasti Dampingi Wagub Sulut Tinjau dan Temui Korban Banjir Domisil- Pangi
“Masyarakat Bolmong memang kebanyakan menggantungkan hidup dengan cara berkebun. Tapi saya ingatkan agar tidak lagi memperluas tanah garapan, agar tidak lagi terjadi banjir bandang yang dapat membahayakan masyarakat karena banyaknya hutan rusak,” ujar Yasti di Desa Domisil baru-baru ini.
Baca Juga:c Banjir Bandang di Desa Pangi Timur, 2 Rumah Hanyut, Puluhan Terdampak. Ini Foto-fotonya!
“Banjir ini sebagai contoh bahwa merusak hutan akan berdampak tidak baik bagi masyarakat. Banjir seperti ini sudah berulang di dua desa ini baik Desa Pangi dan Desa Domisil,” katanya.
“Sangadi tidak boleh mengeluarkan SKT,” sambungnya.
Saat di Desa Domisil dan Pangi yang terkena banjir bandang, Yasti menyaksikan langsung banyak tumpukan pepohonan yang terbawa banjir bandang.
“Peringatan ini berlaku untuk semua sangadi di Bolmong,” pungkasnya. (len)