Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Nasional · 28 Apr 2020 19:23 WITA ·

Kemenperin : Ada Bank Pelat Merah Masih Punggut Cicilan KUR


Kemenperin : Ada Bank Pelat Merah Masih Punggut Cicilan KUR Perbesar

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menceritakan kepada Komisi VI DPR-RI masih ada bank pelat merah yang tergabung di dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang memungut cicilan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Hal itu bertolak belakang dengan relaksasi yang diberikan pemerintah kepada debitur KUR dengan penundaan angsuran pokok selama 6 bulan, serta pembebasan bunga kredit selama tiga bulan.

“Tolong nanti kalau rapat dengan BUMN khususnya untuk Himbara, ini untuk KUR kan sudah ada keputusan ya selama 6 bulan itu bunga kan di-pending. Kemudian selain bunga, pokoknya juga ditahan selama 6 bulan tidak akan diambil. Tapi dalam pelaksanaannya di daerah-daerah masih diambil,” kata Dirjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih saat rapat secara virtual bersama Komisi VI DPR-RI, Selasa (28/04/2020).

Gati menyebutkan Bank Rakyat Indonesia (BRI) di daerah masih memungut cicilan KUR, seperti di Purworejo, Malang dan Kalimantan Selatan. Padahal pemerintah sudah memerintahkan agar bank BUMN memberikan relaksasi untuk pinjaman tersebut.

“Jadi minta tolong nanti kalau bisa semua Himbara, yang kebetulan kami dapat laporannya BRI ini ternyata di daerah masih mengambil baik pokok maupun bunganya,” tuturnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, ada  11,9 juta debitur KUR yang akan mendapatkan situasi (keringanan) 6 bulan tidak angsur pokok.

“Dan untuk bunga akan dibayar pemerintah untuk 3 bulan pertama dan 3 bulan selanjutnya 50 persen bunganya,” ungkapnya, Rabu 22 April 2020.

Jadi 3 bulan pertama adalah seluruh bunga KUR ditanggung pemerintah, kemudian 3 bulan selanjutnya 50 persen dari bunga ditanggung pemerintah. Saat ini ada sekitar 11 juta debitur KUR yang disalurkan lewat perbankan, baik bank milik pemerintah maupun bank swasta.

Stimulus ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan pemulihan ekonomi dan memberikan dukungan ke sektor-sektor ekonomi yang terpukul akibat pandemi Covid-19, terutama UKM.

Dalam Perpu No. 1 Tahun 2020 pasal 11 disebutkan pemulihan ekonomi nasional untuk mendorong membantu sektor usaha yang terkena virus Corona, akan dilakukan kebijakan yang bertujuan menyelamatkan ekonomi nasional, melindungi dan mempertahankan ekonomi para pelaku usaha di sektor riil dan keuangan. (*)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Imbau Masyarakat Gunakan LPG Secara Bijak dan Efisien

6 April 2026 - 15:15 WITA

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta, Lihat Jadwal dan Syarat di Sini!

6 April 2026 - 10:57 WITA

Tidak Ada Kenaikan Harga BBM, Pertamina Jamin Pasokan di Sulawesi Aman

2 April 2026 - 11:29 WITA

Pertamina Berangkatkan 125 Pemudik dari Makassar

17 Maret 2026 - 11:37 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Bentuk Satgas Energi Ramadan

9 Maret 2026 - 12:09 WITA

Pemerintah Percepat Penyaluran THR ASN, Ini Jadwalnya!

23 Februari 2026 - 12:05 WITA

Trending di Berita Ekonomi