Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolmong · 14 Mei 2019 11:54 WITA ·

Laporan Dugaan Penggelembungan Suara oleh Camat Bolaang di Bawaslu Kandas. Pemkab Bolmong Akan Lapor Balik Para Pelapor


Laporan Dugaan Penggelembungan Suara oleh Camat Bolaang di Bawaslu Kandas. Pemkab Bolmong Akan Lapor Balik Para Pelapor Perbesar

BOLMONG– Beberapa waktu lalu Camat dan Sekcam Bolaang dilaporkan ke Bawaslu Bolmong oleh sejumlah pihak.

Camat dilaporkan dengan dugaan melakukan penggelembungan suara dan perubahan isi C1.

Namun laporan tersebut mentah dan oleh Bawaslu Bolmong tidak dapat dilanjutkan prosesnya.

Hal itu dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Bolmong tanggal 14 Mei 2019 bahwa laporan No.01/LP/PL/Kab/25.05/IV/2019  tidak dapat ditindaklanjuti karena temjqn/laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu.  

Terkait dengan itu, Pemkab Bolmong melalui Kasubag Hukum dan HAM, Muh Triasmara Akub yang juga  kuasa hukum Camat dan Sekcam Bolaang memberikan tanggapan melalui rilis resmi yang diterima Kronik Totabuan

“Kami bersyukur dengan hasil ini. Hal ini sebagai bukti bahwa tuduhan-tuduhan yang disampaikan ke publik dan yang dilaporkan tidak benar dan cenderung fitnah,”

“Hasil tersebut sudah diprediksi sedari awal karena setelah dipelajari dari awal memang laporan tersebut lemah dan tidak berdasar jika disandingkan dengan bukti yang diajukan serta fakta hukum yang terjadi,” kata Akub dalam rilis.

Pihaknya akan mempelajari lebih lanjut atas permasalahan laporan tersebut, karena menurutnya laporan tersebut akan ada dampak hukum lanjutan. 

Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaporan permasalahan ini, dapat dijerat dengan dugaan pelaporan palsu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 317 ayat 1 KUHP atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP,” katanya.

Lanjutnya dalam rilis itu, pelaporan ini akan ditindaklanjuti mengingat pembelaan hak-hak Camat dan Sekcam. Hal ini sekaligus menjadi pembelajaran bersama untuk menggunakan mekanisme hukum secara bertanggungjawab dan dapat menimbulkan efek jera bagi mereka yang seenaknya menuduh tanpa dasar. (len) 

Facebook Comments Box
Baca Juga  BNPB Sebut Tambang Bakan Tanpa Izin, Bupati: Penutupan Kewenangan Pemprov Sulut
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Imbau Masyarakat Gunakan LPG Secara Bijak dan Efisien

6 April 2026 - 15:15 WITA

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta, Lihat Jadwal dan Syarat di Sini!

6 April 2026 - 10:57 WITA

Tidak Ada Kenaikan Harga BBM, Pertamina Jamin Pasokan di Sulawesi Aman

2 April 2026 - 11:29 WITA

Pertamina Berangkatkan 125 Pemudik dari Makassar

17 Maret 2026 - 11:37 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Bentuk Satgas Energi Ramadan

9 Maret 2026 - 12:09 WITA

Pemerintah Percepat Penyaluran THR ASN, Ini Jadwalnya!

23 Februari 2026 - 12:05 WITA

Trending di Berita Ekonomi