Skip to content
kroniktotabuan.com kroniktotabuan.com

Berita Terkini hari ini Kronik Totabuan

kroniktotabuan.com kroniktotabuan.com

Berita Terkini hari ini Kronik Totabuan

  • Beranda
  • Berita Trending
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Kode Etik
  • login
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Kode Etik
  • login
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Berita Bolmong/Laporan Dugaan Penggelembungan Suara oleh Camat Bolaang di Bawaslu Kandas. Pemkab Bolmong Akan Lapor Balik Para Pelapor
Berita BolmongBerita Nasional

Laporan Dugaan Penggelembungan Suara oleh Camat Bolaang di Bawaslu Kandas. Pemkab Bolmong Akan Lapor Balik Para Pelapor

By Rensa
Mei 14, 2019 1 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Laporan Dugaan Penggelembungan Suara oleh Camat Bolaang di Bawaslu Kandas. Pemkab Bolmong Akan Lapor Balik Para Pelapor

BOLMONG– Beberapa waktu lalu Camat dan Sekcam Bolaang dilaporkan ke Bawaslu Bolmong oleh sejumlah pihak.

Camat dilaporkan dengan dugaan melakukan penggelembungan suara dan perubahan isi C1.

Namun laporan tersebut mentah dan oleh Bawaslu Bolmong tidak dapat dilanjutkan prosesnya.

Hal itu dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Bolmong tanggal 14 Mei 2019 bahwa laporan No.01/LP/PL/Kab/25.05/IV/2019  tidak dapat ditindaklanjuti karena temjqn/laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu.  

Terkait dengan itu, Pemkab Bolmong melalui Kasubag Hukum dan HAM, Muh Triasmara Akub yang juga  kuasa hukum Camat dan Sekcam Bolaang memberikan tanggapan melalui rilis resmi yang diterima Kronik Totabuan

“Kami bersyukur dengan hasil ini. Hal ini sebagai bukti bahwa tuduhan-tuduhan yang disampaikan ke publik dan yang dilaporkan tidak benar dan cenderung fitnah,”

“Hasil tersebut sudah diprediksi sedari awal karena setelah dipelajari dari awal memang laporan tersebut lemah dan tidak berdasar jika disandingkan dengan bukti yang diajukan serta fakta hukum yang terjadi,” kata Akub dalam rilis.

Pihaknya akan mempelajari lebih lanjut atas permasalahan laporan tersebut, karena menurutnya laporan tersebut akan ada dampak hukum lanjutan. 

“Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaporan permasalahan ini, dapat dijerat dengan dugaan pelaporan palsu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 317 ayat 1 KUHP atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP,” katanya.

Lanjutnya dalam rilis itu, pelaporan ini akan ditindaklanjuti mengingat pembelaan hak-hak Camat dan Sekcam. Hal ini sekaligus menjadi pembelajaran bersama untuk menggunakan mekanisme hukum secara bertanggungjawab dan dapat menimbulkan efek jera bagi mereka yang seenaknya menuduh tanpa dasar. (len) 

Tags:

Bawaslu BolmongC1camat bolaangpenggelembungan
Author

Rensa

Follow Me
Other Articles
Previous

Libur Lebaran Pemkot Kotamobagu Mengikuti Cuti Nasional

Next

Inggrid Mangundap, Meraup Rezeki Ramadan Lewat Usaha MUA

Advertorial

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

Mei 13, 2026 | 11:52 am

Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, secara resmi melepas 48 jemaah calon haji asal Kota Kotamobagu untuk musim haji 1447 Hijriah/2026.Wakil Wali Kota Kotamobagu Lepas 48 Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci

April 27, 2026 | 1:15 pm

Wali Kota Weny Gabib Teken Dokumen Kunci Revisi RTRW di Jakarta

April 2, 2026 | 1:17 pm

Wali Kota Wenny Gaib menyampaikan beberapa hal terkait dengan Ramadan 1447 H.Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Sholat Tarawih Perdana di Masjid Agung Baitul Makmur

Februari 18, 2026 | 5:41 pm

Wali Kota Weny Gaib menyampaikan sambutan di HUT ke-116 Kotamobagu.HUT ke-116 Kotamobagu, Wali Kota Weny Gaib Tegaskan Inovasi dan Transformasi Digital

Januari 19, 2026 | 12:26 pm

Copyright 2012 - 2026 — kroniktotabuan.com. All rights reserved.