KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) memenangkan perkara gugatan mantan sangadi (Kepala desa) Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara, di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
Dengan hasil itu, Pemkot Kotamobagu sudah akan mengagendakan pelaksanaan Pemilihan Sangadi (Pilsang) Pontodon. Saat ini Sangadi Pontodon masih diisi oleh Camat Kotamobagu Utara, Ariono Potabuga, sebagai Penjabat Sementara (Pjs).
Menurut Kepala Bagian Tata Pemeritahan (Tapem), Anas Tungkagi, Pilsang antar waktu di Pontodon baru bisa dimulai prosesnya karena masih menunggu hasil putusan sidang gugatan dari mantan sangadi, Samuel Pasambuna.
“Sekarang sudah ada hasil, PTUN menangkan pemerintah. Proses Pilsang antar waktu sudah bisa dilaksanakan tahapannya,” kata Anas, Jumat (11/10/2019), di kantornya.
Anas menjelaskan, mekanisme pelaksanaan Pilsang antar waktu akan melalui sejumlah tahapan.
“Panitia dulu akan dibentuk. Setelah itu dibuka pendaftaran calon,” katanya. (bto)