KRONIK TOTABUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu eksekusi salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) karena telah menjadi terpidana kasus korupsi.
Oknum ASN tersebut adalah NDP alias Nur (36), warga Kelurahan Motoboi Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Eksekusi terhadap oknum ASN Kotamobagu adalah yang pertama dilakukan Kejari Kotamobagu di bawah pimpinan Kajari Elwin Agustian Khahar yang belum lama ini menjabat.
Oknum ASN Kotamobagu yang dieksekusi Kejari Kotamobagu tersebut saat ini sudah berada di Rumah Tahanan Kelas II B Kotamobagu.
Belum ada penjelasan rinci terkait dengan kasus yang menjadikan oknum ASN tersebut menjadi terpidana kasus korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar baru membenarkan jika pihaknya telah mengeksekusi oknum ASN tersebut.
“Setelah melalui proses hukum yang panjang. Hari ini langsung kami eksekusi dan masuk rumah tahanan dengan status warga binaan,” ujar Elwin. (Reto Bambuena)