Home » Pelaksanaan Pilsang di Kotamobagu Masih Menunggu Perubahan Perda

Pelaksanaan Pilsang di Kotamobagu Masih Menunggu Perubahan Perda

KRONIK TOTABUAN – Tata cara Pemilihan Sangadi (Pilsang) di Kotamobagu masih menunggu revisi (perubahan) Perda nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan sangadi (kepala desa).

“Saat ini Ranperda tersebut sedang dibahas oleh DPRD Kotamobagu, dan Insya Allah bisa selesai dalam waktu dekat ini,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Kotamobagu, Usmar Mamonto, Jumat (28/5/2021).

Baca Juga: Kesbangpol Kotamobagu Dorong Kegiatan Pelaksanaan GNRM Tingkat Kota

Usmar menambahkan bahwa Pilsang yang jadwalnya akan digelar pada bulan November 2021 mendatang tersebut juga akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

“Pastinya beberapa perubahan, sebab proses pelaksanaan Pilsang sendiri kemungkinan masih dalam masa pandemic covid-19, sehingga akan disesuaikan dengan Permendagri juga Ranperda yang sementara dibahas DPRD,” pungkasnya.(Retho)

Rensa

Kembali ke atas