KOTAMOBAGU– MB alias Imi (49), warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur pada 14 Januari 2020 lalu, sudah berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Urban Kotamobagu.
Tim Opsnal Satreskrim Polsek Kotamobagu menangkap pelaku sejak 20 Januari lalu di Desa Mongkoinit, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kapolsek Urban Kotamobagu, Kompol Johan Damopolii, mengatakan peristiwa pencabulan anak di bawah umur ini dilaporkan salah satu warga Kelurahan Gogagoman dengan nomor laporan polisi : LP/21/I/2020/SPKT/Res Ktg tanggal 14 Januari 2020.
Polsek Kotamobagu yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Akhirnya berdasarkan gelar perkara unit Reskrim Polsek Kotamobagu menyimpulkan bahwa kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Saya langsung perintahkan penangkapan terhadap pelaku. Dan sekarang pelaku sudah ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” kata Damopolii. (*/nza)